Tampilan luar Pengadilan Konstitusi Jerman di Karlsruhe. Pengadilan ini menjelaskan berdasarkan paragraf 217 kode kriminal bahwa euthanasia bertentangan dengan hukum. | EPA

Khazanah

Meneropong Hukum Eutanasia

Dalam agama Islam euthanasia sangat tegas dilarang.

OLEH ALI YUSUF

Gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 Muhammadiyah belum lama ini membahas sejumlah hal penting, baik masalah ibadah maupun sosial kemasyarakatan. Salah satu masalah sosial kemasyarakatan yang dibahas adalah mengenai terminasi hidup (eutanasia).

Adapun terminasi hidup yang dimaksud di sini adalah perbuatan mengakhiri atau menyebabkan berakhirnya hidup pasien yang dilakukan oleh dokter atau oleh pasien dibantu dokter dengan sengaja dan dikehendaki akibatnya atas dasar belas kasih guna membebaskannya dari penderitaan. “Munas memutuskan bahwa perbuatan terminasi hidup (eutanasia) ini haram,” ujar Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar.

Putusan tentang terminasi hidup ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Muhammadiyah dalam Deklarasi Vatikan, akhir 2019. Dalam forum itu disepakati bahwa terminasi hidup dengan bantuan fasilitas medis bertentangan dengan ajaran agama-agama monoteistik dan secara etika tidak dapat dibenarkan.

"Jadi, pada akhir 2019 di Vatikan diadakan kesepakatan bersama bahwa terminasi hidup itu tidak dapat dibenarkan menurut ajaran agama, yakni agama Islam, Yahudi, dan Katolik," katanya kepada Republika, akhir pekan lalu.

 
Pada akhir 2019 di Vatikan diadakan kesepakatan bersama bahwa terminasi hidup itu tidak dapat dibenarkan menurut ajaran agama, yakni agama Islam, Yahudi, dan Katolik.
 
 

Dalam agama Islam euthanasia sangat tegas dilarang. Jadi, dalam suatu hadis bahwa ada orang yang menderita sakit karena luka, lalu ia memotong nadinya untuk mempercepat kematian, maka diharamkan oleh Allah.

Putusan mengenai terminasi hidup ini diharapkan dapat memberikan bimbingan bahwa hidup seberat apa pun dalam pandangan Islam tetap memiliki arti. Sebab, hidup merupakan anugerah Ilahi sehingga tidak dapat diakhiri dengan sengaja atas alasan apa pun.

Untuk mengurangi kemungkinan permintaan terminasi hidup, yang dalam hukum Indonesia tidak dibenarkan, lanjut Syamsul, perlu dikembangkan konsep perawatan paliatif dan perawatan kaum senior yang efektif.

Munas Tarjih Muhammadiyah merekomendasikan perawatan paliatif sebagai tindakan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat ajaran Islam. Perawatan paliatif merupakan perawatan yang komprehensif meliputi dumoril, psiko-sosiologis, spiritual dan finansial kepada pasien, khususnya dengan penyakit berat dan terminal, serta kepada keluarganya. Perawatan ini juga meliputi kaum senior agar mereka tetap bisa menjalani hidup dengan penuh martabat.

Terkait hal ini, Syamsul menambahkan, Muhammadiyah melalui Majelis Pelayanan Sosial menyediakan layanan perawatan paliatif itu di rumah sakit dan beberapa fakultas kedokteran Muhammadiyah.

‘’Jadi, hubungan dokter dan pasien harus dibangun sedemikian rupa, tidak hanya transaksional materiel, tetapi hubungan kemanusiaan yang mendalam.’’

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat