
Nasional
Menkes Khawatirkan Lonjakan Pasien Covid-19
Solusinya bukan kamar hotel atau rumah sakit ditambah, tapi penularan Covid-19 yang direm.
JAKARTA – Penularan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren yang terus memburuk. Pada Ahad (10/1), Satgas Penanganan Covid-19 merilis angka positivity rate atau tingkat positif sebesar 30,36 persen. Angka ini menggambarkan bahwa setiap 1 dari 3 orang yang dinyatakan positif.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan saat ini sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan kasus dengan mengajak serta organisasi profesi. “Saya sangat khawatir mengenai lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit pascalibur panjang (Natal dan tahun baru),” kata dia dalam konferensi virtual, Sabtu (9/1).
Menurut Budi, upaya penanganan pandemi ini harus dilakukan bersama-sama. Program ini tidak bisa sukses dengan hanya satu arah yang dilakukan dari pusat ke daerah, melainkan harus menjadi gerakan setiap komponen bangsa bisa mengatasi masalah besar ini.

“Ini bukan program eksklusif yang bisa dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melainkan inklusif semua organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,” ujar dia.
Pada Ahad (10/1), dilaporkan ada tambahan 9.640 orang terinfeksi Covid-19. Artinya sudah empat hari berturut-turut penambahan kasus selalu di atas 9.000 orang. Bahkan rekor sempat pecah pada Jumat (8/1) dengan 10.617 kasus baru dalam sehari.
Positivity rate Covid-19 harian Indonesia juga menunjukkan perburukan. Dalam tiga pekan terakhir, sejak akhir Desember 2020, rata-rata positivity rate harian di atas 20 persen. Dalam tiga pekan ini, tercatat hanya 5 kali angka positivity rate dilaporkan di bawah 20 persen. Itu pun, angkanya masih di atas 17 persen.
Memburuknya penularan Covid-19 ini juga terindikasi dari semakin Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika mengatakan, jumlah tempat tidur di RS dan hotel dibandingkan jumlah penduduk Indonesia tidak akan seimbang dengan banyak yang sakit.
Artinya, kata dia, berapapun hotel yang dipakai untuk isolasi pasien Covid-19 maupun rumah sakit yang disediakan tidak akan mencukupi. “Maka solusinya bukan jumlah kamar hotel atau rumah sakit yang ditambah, tapi direm penularannya,” ujar dia.
Yang lebih penting, menurut Wiku, masyarakat harus disiplin protokol kesehatan kalau tidak mau pemerintah kekurangan fasilitas isolasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat jangan melihat di hilir tapi di hulu. Sebab, saat ini semua pihak sedang berhadapan dengan masalah penyakit yang berkepanjangan. “Jadi harus hemat sumber daya dengan cara preventif, bukan kuratif,” kata dia.
Implementasi PPKM
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Beberapa daerah telah membuat berbagai aturan turunan yang lebih teknis sebagai penerjemahan untuk implementasi di lapangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi merilis kabupaten/kota di daerahnya yang akan menerapkan PPKM, efektif mulai 11 hingga 25 Januari 2020.
Sebanyak 23 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah bakal melaksanakan PPKM guna menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah. “Surat edaran untuk masing- masing bupati/ wali kota sudah dilayangkan per 8 Januari 2020 kemarin,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ke-23 daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut, adalah Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Kabupaten Grobogan. Kemudian Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Kabupaten Wonogiri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas telah menerbitkan Perbup Nomor 1 tahun 2020 terkait penerapan pembatasan selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021. “Dalam perbup ini diatur secara detail mengenai aktivitas masyarakat yang dibatasi,” kata Sekda Pemkab Banyumas, Wahyu Budi Saptono.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036 tentang PPKM. Dalam SE tertanggal 8 Januari 2021 itu disebutkan terkait pembatasan kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), pusat perbelanjaan, dan lainnya. “Yuk dipatuhi dulu. Dulu waktu KLB (kejadian luar biasa) itu berjalan,” kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.