Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan melindungi saksi-saksi penting kasus penembakan laskar FPI di tol Japek. | ANTARA FOTO

Nasional

Enam Saksi Pembunuhan Laskar FPI Minta Perlindungan LPSK

Terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait penembakan laskar FPI di tol Japek.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya. "Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia.

Namun, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya. "Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.

Jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut. Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, "rest area" KM 50, dan di daerah Karawang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LPSK RI (infolpsk)

LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan."Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka.

Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," tuturnya.

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan bahwa dalam insiden anggota Polri menembak mati laskar FPI di tol Cikampek mengandung pelanggaran HAM. 

Dalam rekomendasi dari hasil pengungkapan peristiwa yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50, tersebut, Komnas HAM meminta kepada pemerintah, dan aparat hukum, untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penegakan keadilan, sampai pada pengadilan independen.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI, merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, pada Jumat (8/1).

“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini, harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap, dan penegakan keadilan,” begitu sambung Anam.

Meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban yang ditembak mati  dengan peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat kejahatan dan pelanggaran HAM. Karena, dari hasil pengungkapan fakta kronologis peristiwa, Anam mengungkapkan, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat