Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Komnas HAM: Adili Penembak Laskar FPI

Penembakan empat laskar FPI disebut merupakan pelanggaran HAM.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan aksi penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelanggaran HAM. Dalam rekomendasi dari hasil pengungkapan peristiwa yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50 tersebut, Komnas HAM mendesak para pelaku penembakan disidangkan di pengadilan pidana.

“Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,” begitu kesimpulan Komnas HAM yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Jumat (8/1).

Anam juga merupakan ketua tim penyelidikan independen terkait meninggalnya enam anggota laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2020 itu. “Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan penegakan keadilan,” kata Anam.

Anam menerangkan, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM. Dua korban, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33), yang merupakan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disebut tewas akibat peluru tajam anggota kepolisian karena melakukan perlawanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq. Penghalang-halangan tersebut bahkan dikatakan membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian.

Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam, terjadi menjelang Tol Jakarta Cikampek (Japek) Km 49, persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.

“Substansi konteksnya (terhadap dua korban) merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan, menggunakan senjata api,” kata Anam.

Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut.

Sementara, empat anggota laskar FPI lainnya, menurut Anam, meninggal terbunuh tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang membawa mereka ke kantor polisi. Empat laskar tersebut dieksekusi di Tol Japek Km 50.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar Anam.

Empat anggota laskar FPI tersebut, yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Menurut Anam, dari keterangan sepihak kepolisian, ada pengakuan empat anggota laskar tersebut melakukan perlawanan kemudian ditembak mati. “Ada indikasi unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” kata Anam.

Dalam hasil pengungkapan Komnas HAM tersebut, ditemukan total tembakan peluru tajam dari kepolisian terhadap enam anggota laskar FPI mengakibatkan total 18 luka-luka. Masing-masing perincian, terdapat tiga lubang peluru yang bersarang di jenazah.

Adapun terhadap luka-luka yang selama ini dialami oleh korban, Anam menerangkan, Komnas HAM tak menemukan adanya bentuk penyiksaan. “Yang dikatakan luka-luka terjadi akibat dibakar dan bentuk penyiksaan lainnya, dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan,” ujar Anam.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian enggan menanggapi terlalu hasil investigasi Komnas HAM kemarin. Namun, Andi Rian hanya berharap Komnas HAM menyerahkan temuan tersebut untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Menurut Andi Rian, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. "Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada," kata Andi Rian, Jumat (8/1).

Selanjutnya, kata Andi Rian, tim penyidik Bareskrim Polri akan menunggu hasil temuan Komnas HAM tersebut. Dengan demikian, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut bisa semakin terang dan pihaknya dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM turut mengusut sebagai pihak independen. "Kita tunggu saja," ujar Andi Rian menegaskan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, kesimpulan Komisi Komnas HAM soal kasus bentrok anggota FPI dengan Polri di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek sudah tepat. Kontras meminta presiden lekas memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

photo
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12) dini hari. - (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan agar aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili melalui mekanisme peradilan pidana," ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, kepada Republika, Jumat (8/1).

Andi mengatakan, pihaknya berpendapat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kasus itu sudah tepat. Kepolisian disebut melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Sementara itu, Syuhada, ayahanda Faiz Ahmad Syukur yang disebut Komnas HAM meninggal dalam perlawanan terhadap kepolisian menyatakan akan terus mencari keadilan. “Artinya, benar-benar ditegakkan hukum seadil-adilnya, seterbuka mungkin, setransparan mungkin. Jadi, benar-benar di koridor hukum, tidak ada lagi politisasi terhadap kasus pembantaian,” kata dia kepada Republika, kemarin.

Eks ketua Dewan Pimpinan FPI Jakarta Selatan tersebut menilai pengadilan terhadap para penembak adalah pembuktian bahwa negara masih menerapkan Pancasila, utamanya sila kedua perihal kemanusiaan yang adil dan beradab. “Di sini nanti ketahuan apakah negara ini masih berkemanusiaan dan beradab, apakah masih berkeadilan, kita lihat bagaimana cara negara ini mengusut kasus ini,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat