Sejumlah massa dari berbagai organisasi islam menggelar Rapat Akbar Umat Islam Jabar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (4/11). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Kisah Dalam Negeri

Ketika Menghadiri Maulid Menjadi Persoalan 

Pihak kepolisian kemudian masuk ke motivasi Qadir hadir dalam gelaran Maulid Nabi itu.

OLEH BAMBANG NOROYONO

“Bagaimana cara (mendapat--Red) pahala dapat?” tanya kuasa hukum polisi. Abdul Qadir diam tak menjawab. Sementara, pihak tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung menginterupsi keras. 

“Keberatan, Yang Mulia. Itu sudah masuk ke ranah agama. Tidak pantas dipertanyakan. Tidak ada kaitan dengan perkara,” kata pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menegaskan. Hakim Sayuthi yang memahami keberatan tersebut pun meminta agar pihak kepolisian mengganti pertanyaan. “Jangan. Kita mencari fakta,” kata Sayuthi kembali mengingatkan.

Itu bukan teguran pertama Hakim Sayuthi kepada tim pengacara Polda Metro Jaya dalam sidang ke-4 praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/1). Sidang perkara kerumunan itu menghadirkan saksi fakta Abdul Qadir, warga sekaligus mantan Ketua RT-1/RW-1 Petamburan yang hadir pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menyeret Habib Rizieq sebagai tersangka.  

photo
Suasana jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. - (Prayogi/Republika.)

Saat penggalian keterangan, ragam pertanyaan sengit diajukan secara bergantian oleh empat pengacara kepolisian. Bahkan, pengacara kepolisian juga menanyakan hubungan antara Qadir dan Habib Rizieq, termasuk seputar perasaan Qadir terhadap Habib Rizieq.

“Bagaimana hubungan saksi (Qadir) dengan Habib Rizieq?” tanya pihak kepolisian. Qadir menerangkan, dia sejak lahir tinggal dan menjadi warga Petamburan. Qadir mengenal Habib Rizieq sejak lama dan mengganggap pendiri FPI itu sebagai tokoh warga. “Saya tetangga,” jawab Qadir.

“Apakah saudara saksi mengidolakan (Habib Rizieq)?” Qadir menjawab, sebagai tokoh keagamaan, Habib Rizieq sosok yang pantas dikagumi. 

Hakim Sayuthi kemudian memotong. Menurut hakim, hal tersebut tak pantas menjadi fakta hukum. “Jadi, soal perasaan itu, enggak ada ukurannya. Yang mau kita ambil di sini adalah faktanya, yang mau kita ketahui,” kata hakim mengingatkan.

Pihak kepolisian kemudian masuk ke motivasi Qadir hadir dalam gelaran Maulid Nabi itu. Qadir menjelaskan, ia mengikuti gelaran maulid karena sudah menjadi kebiasaan di wilayah Petamburan. Pun, kata dia, sebagai seorang Muslim, gelaran maulid tersebut wajar diikuti. 

photo
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11). - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

“Untuk apa?” tanya polisi. “Untuk mendapatkan pahala,” sahut Qadir. Dalam gelaran maulid tersebut, Qodir mengaku mendapatkan penyegaran soal pemahaman keagamaan dari para penceramah dan pendakwah. 

Dari situlah pengacara kepolisian mengejar Qodir dengan pertanyaan bagaimana cara dia mendapatkan pahala tersebut. Pertanyaan yang berujung pada interupsi pengacara dan peringatan dari hakim.

Qadir bersaksi sekitar dua jam. Selain menjawab soal fakta kerumunan, Qadir juga meyakinkan hakim tentang dirinya yang tak mengetahui adanya hasutan dari Habib Rizieq untuk berkerumun menghadiri Maulid Nabi. Soal hasutan ini menjadi poin penting karena berkaitan dengan penggunaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq.

Qadir mengatakan, Maulid Nabi di Petamburan adalah tradisi tahunan. Ia mengaku hadir meski mengetahui digelar pada masa pandemi yang melarang adanya kerumunan. Namun, ia meyakinkan acara tersebut menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Kata dia, ada peringatan berkali-kali dari atas mimbar maulid. Begitu juga dari para petugas keamanan yang mengingatkan jamaah bermasker dan menjaga jarak. “Ada dari panitia, dari Satpol PP, dari polisi, dari keamanan (tentara) yang hadir memberikan masker. Soalnya, kalau yang mau datang dengerin maulid, harus pakai masker. Malah kelebihan maskernya,” kata Qadir menerangkan. 

Selain Qodir, tim advokasi HRS juga menghadirkan dua saksi pakar. Salah satunya pengampu hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir. Namun, dua ahli tersebut bersaksi terpisah via nirkabel. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat