Aksi unjuk rasa di depan kompleks KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12). Unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada Tasikmalaya sempat ricuh dan mengakibatkan sejumlah orang terluka. | Bayu Adji P/Republika

Nasional

KPU Laporkan Rekomendasi Pembatalan ke MK

KPU akan menyampaikan ke MK perihal rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas pembatalan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Beberapa KPU daerah mendiskualifikasi paslon dan sebagian lainnya tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. 

"Jadi apapun secara kronologis dan juga bersamaan dengan alat-alat bukti, dokumen, putusan SK, dan segala macam itu akan kami laporkan secara utuh supaya kemudian menjadi penilaian secara utuh oleh Mahkamah Konsitusi," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi daring, Kamis (7/1). 

Ia menuturkan, kronologi dan alat bukti terkait pemberian sanksi pembatalan calon akan menjadi bagian dari jawaban KPU kepada MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan. Termasuk juga terhadap rekomendasi diskualifikasi yang tidak dilaksanakan KPU sehingga tidak mendiskualifikasi paslon.

Hasyim mengatakan, KPU juga akan menyampaikan adanya sejumlah paslon yang didiskualifikasi lalu membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA).

photo
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020) - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Gugatan paslon itu dikabulkan sehingga KPU menetapkan kembali yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah. Salah satu rekomendasi yang hingga tenggat waktu tujuh hari setelah surat rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, tetapi belum ditindaklanjuti ada di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga Kamis (7/1), KPU setempat masih belum memutuskan tindaklanjut rekomendasi pembatalan paslon dari Bawaslu setempat.

Komisioner KPU Tasikmalaya Fahrudin mengaku rekomendasi yang disampaikan sejak 30 Desember 2020 tersebut masih dibahas seluruh komisioner KPU. "Masih proses Pak. Nanti kalau sudah beres, akan diumumkan," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (7/1).

Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengakui, memang ada beberapa rekomendasi diskualifikasi paslon. Antara lain terjadi di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang, Kaur, Bengkulu, Ogan Ilir, dan Tasikmalaya. Terbaru, rekomendasi diskualifikasi paslon di Bandar Lampung yang diputuskan setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilihan.

Di sisi lain, tahapan pilkada sudah memasuki proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK, sehingga berpotensi ada proses hukum lain yang berjalan jika paslon yang didiskualifikasi membawa perkara ini ke MA. Namun, Fritz enggan mengomentari lebih jauh terhadap persoalan tersebut.

"Nanti Mahkamah Konstitusi yang akan menilai bagaimana rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Fritz.

photo
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung, Selasa (11/8/2020). Bawaslu menyatakan Eva Diana dan pasangannya melanggar dalam pilkada Kota Bandar Lampung dan merekomendasi pendiskualifikasian. - (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH )

Perkara

MA mencatat ada pengajuan lima perkara Pilkada 2020. Kelima perkara itu diterima PTUN. "Saya menerima data dari kepaniteraan PTUN ada lima perkara Pilkada 2020," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Republika, Kamis (7/1).

KPU dari masing-masing wilayah pemohon menjadi pihak termohon. Namun sayangnya Andi enggan merinci status dari perkara tersebut. Di sisi lain, KPU menghadapi 135 gugatan PHPKada di MK.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Bawaslu menahan diri agar tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi yang berimplikasi terhadap perubahan perolehan hasil suara pasangan calon.

Sebab, tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki proses penyelesaian perselisihan hasil di MK. "Bawaslu mestinya menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK," ujar Titi. 

Ia mengatakan, hal ini sebagaimana asas hukum litis finiri oportet, yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya. Menurutnya, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK ialah proses puncak penyelesaian masalah hukum pemilihan yang harus dihormati semua pihak. Titi meminta semua pihak membiarkan MK menangani permasalahan yang berdampak terhadap perolehan suara atau penetapan calon terpilih.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat