Warga berjalan menuju Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

PSBB Diperketat Lagi

Kepala daerah menyatakan siap untuk kembali memperketat aktivitas masyarakat melalui PSBB.

 

JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat aktivitas masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19. Pengetatan akan difokuskan di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. 

Aturan pengetatan kegiatan tak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di banyak daerah saat memasuki fase era kenormalan baru. Beberapa aturan yang ditetapkan yaitu pembatasan tempat kerja maksimal 25 persen dari kapasitas, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, hingga operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengetatan dilakukan karena tingkat penularan Covid-19 di dalam negeri makin tinggi. Airlangga memerinci, penambahan kasus per pekan pada Desember 2020 mencapai 48.434 kasus. Angkanya terus naik menjadi 51.986 kasus baru dalam pekan pertama Januari 2021.

"Selain itu, seluruh provinsi di Jawa dan Bali melaporkan angka keterisian tempat tidur (BOR) di ruang perawatan ICU dan isolasi yang terus menanjak melebihi 70 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

photo
Perkembangan Covid-19 Kasus Harian per 6 Januari 2021 - (covid19.go.id)

Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan diterapkan di daerah yang memenuhi salah satu dari empat parameter. Perinciannya ialah daerah tersebut memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen, atau tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat.  Kemudian, Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. 

"Pada 11-25 Januari nanti, mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.

photo
Perkembangan Covid-19 Kematian Harian per 6 Januari 2021 - (covid19.go.id)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat kapasitas rumah sakit kian penuh dan tenaga kesehatan semakin bekerja keras. “Bahkan, sebelum mulai liburan, kondisi rumah sakit sudah lumayan penuh," kata Budi.  

Budi mengungkapkan, saat ini sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal dunia selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat dan seluruh pihak turut membantu dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas kegiatan.

Pemerintah daerah menyatakan bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat yang akan memperketat aktivitas warga. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan kegiatan masyarakat sejalan dengan keinginan Pemprov DKI. "Ini searah dengan apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI,” kata Ariza, kemarin.

Ia berharap kebijakan yang diambil oleh kota-kota penyangga di sekitar Ibu Kota dapat sejalan dengan kebijakan pihaknya. Salah satunya, kata Ariza, kebijakan pembatasan jam operasional dan tempat mana saja yang diizinkan untuk dibuka.

Ariza mencontohkan, Pemprov DKI pernah melarang restoran untuk beroperasi. Namun, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak melakukan hal yang sama. Menurut dia, hal itu menyebabkan terjadinya kerumunan karena banyak masyarakat Ibu Kota yang bepergian ke wilayah-wilayah tersebut hanya untuk makan di restoran.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mempersiapkan aturan pengetatan pembatasan sosial, khususnya untuk program bekerja dari rumah (work from home/WFH). "Teknisnya akan disampaikan besok (hari ini—Red) dan dimulai pada 11 Januari selama dua pekan," kata Emil, Rabu (6/1). 

Penularan harus ditekan 

Pemerintah memutuskan memperketat kegiatan masyarakat di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik langkah tersebut karena dapat menekan kasus Covid-19 yang belakangan terus meningkat.

Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih mengaku bersyukur karena pemerintah mau melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Sebab, penambahan kasus Covid-19 berpotensi terus melonjak jika tidak dikendalikan. "Yang dikhawatirkan kan kapasitas rumah sakit karena banyak yang penuh," kata Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Republika, Rabu (6/1).

photo
Kondisi ruang isolasi di Indonesia. - (Kementerian Kesehatan)

Oleh karena itu, pihaknya mendukung upaya pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di Jawa-Bali. Ketika aktivitas publik dibatasi atau adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mobilitas masyarakat berkurang. Sehingga, intensitas seseorang untuk bertemu dengan orang lain akan berkurang. Begitu pula dengan kerumunan.

Daeng mengatakan, PSBB merupakan salah satu metode untuk menghambat penularan Covid-19. Jika kasus Covid-19 sudah berada dalam tren menurun, menurut dia, pembatasan aktivitas bisa dilonggarkan lagi. Sebab, pihaknya menyadari roda ekonomi harus terus berjalan dan masyarakat butuh aktivitas.

Kendati demikian, Daeng mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya ada pelonggaran. "Karena protokol kesehatan adalah usaha pencegahan penularan orang per orang," katanya.

Wakil Sekjen PB IDI, Fery Rahman menilai, pengetatan aktivitas dibutuhkan karena sebelumnya, ada libur Natal dan tahun baru. Jika aktivitas tetap dilonggarkan, bukan tidak mungkin kasus Covid-19 akan terus meningkat.

Namun, ia juga menyarankan agar pengetatan dibarengi dengan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Berikan sanksi supaya orang tidak menganggap enteng protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha mengkhawatirkan dampak atas kembali diperketatnya PSBB. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta W Kamdani menilai, pengetatan PSBB kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi. Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, tingkat konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali.

"Ini terlihat jelas dalam berbagai indikator, seperti indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan ritel, meskipun masyarakat semakin familiar dengan PSBB," kata Shinta kepada Republika, kemarin.

Dunia usaha, menurut dia, sangat mengerti bahwa pengetatan PSBB diperlukan karena penyebaran Covid-19 yang belum berakhir. Namun, ia berharap pemerintah bisa membatasi dampaknya ke aktivitas ekonomi. "Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat semakin kendur," katanya.

Kekhawatiran terhadap dampak pengetatan aktivitas masyarakat turut dirasakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

photo
Penumpang menunggu keberangkatan KRL tujuan Bogor di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. - (Prayogi/Republika.)

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun mengatakan, UMKM saat ini sedang berupaya bangkit dan pulih dari dampak pandemi yang terjadi sejak Maret. "PSBB yang diperketat pasti berdampak lagi ke UMKM, dengan turunnya omzet karena dibatasi lagi hanya 25 persen orang yang bisa ngantor," kata Ikhsan.

Ia mengatakan, meskipun saat ini ada banyak platform digital, mayoritas omzet UMKM tetap datang dari berjualan secara langsung. Apalagi, dari 64 juta pelaku UMKM, baru sekitar 7 juta UMKM yang bisa dan telah memanfaatkan platform digital.

"Berjualan digital (hasilnya) hanya 15 sampai 20 persen dari total omzet. Jadi tidak bisa dipukul rata semua UMKM bisa atasi dampak PSBB dengan go digital," tutur Ikhsan.

Dia mengakui, kondisi saat ini memang serbasalah. Di satu sisi, pemerintah memperketat PSBB karena angka Covid-19 terus naik, tapi di sisi lain berdampak signifikan terhadap ekonomi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar PSBB transisi tetap diberlakukan, tapi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat