Aksi unjuk rasa di depan kompleks KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12). Unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada Tasikmalaya sempat ricuh dan mengakibatkan sejumlah orang terluka. | Bayu Adji P/Republika

Jawa Barat

Rekomendasi Pembatalan Paslon Masih Diproses

Bawaslu masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA—Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengaku pihaknya masih memproses rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait putusan pelanggaran pasangan calon pejawat Ade Sugianto. Zamzam enggan menjelaskan detail soal proses tindaklanjut dari rekomendasi tersebut.

"Masih dalam proses," kata Zamzam kepada Republika, Senin (4/1). Ketika disinggung mengenai tenggat waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima, Zamzam kembali hanya membalas singkat. "Dalam proses," kata dia melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Bawaslu Tasikmalaya mengeluarkan status pemeriksaan terhadap pejawat calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dengan pelanggaran administrasi pada 26 September 2020 lalu.

Ade diputus memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pasal 171 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup pejawat dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi. "Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (4/1).

photo
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, melakukan konferensi pers terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup pejawat, Selasa (29/12). - ( Bayu Adji P/Republika)

Menurut dia, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan pencalonan. Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020. "Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima. "Kita tunggu tanggal 6 (Januari) tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran. "Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," kata dia.

Disinggung mengenai teguran yang ringan, Khoerun mengatakan, itu sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU. “Bawaslu hanya berwenang menberi peringatan tertulis,” kata dia.

Sebelumnya, cabup pejawat Ade Sugianto dilaporkan cabub lainnya Iwan Saputra atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ade diduga menggunakan kebijakan dan kewenangan pemda untuk kepentingan pemilihan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat