Suasana jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). | Prayogi/Republika.

Nasional

Pengacara Mohon Tergugat SP3 Kasus HRS

Kuasa hukum Polri sesuaikan materi jawaban atas gugatan Habib Rizieq. 

JAKARTA — Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Paling krusial terkait penetapan tersangka, upaya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara kerumunan yang menyasar HRS.

“Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri) untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),” kata anggota tim pengacara HRS, Muhammad Kamil Pasha, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). 

Terkait penggunaan Pasal 160 KUH Pidana terkait penghasutan, tim pengacara membeberkan adanya penyimpangan dalam rangkaian tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Menurut Kamil, sebelum penetapan tersangka, Habib Rizieq sama sekali tak pernah menjalani proses hukum terkait tuduhan tersebut. 

Pada tahap penyelidikan, polisi hanya memberitahukan proses penyelidikan perkara Pasal 93 dan Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, Pasal 216 KUH Pidana. Pasal-pasal dalam pemberitahuan tersebut menyangkut soal kerumunan massal saat Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad pada Sabtu (14/11) di Petamburan. 

photo
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan - (Prayogi/Republika.)

“Namun tiba-tiba, dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUH Pidana yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan,” kata Kamil. Tim pengacara pun meminta hakim menganulir dua surat perintah penyidikan terhadap Habib Rizieq. Yaitu, SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum bertanggal 26 November, dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrum bertanggal 9 Desember 2020. Sebab, berasal dari proses penyelidikan yang berujung pada inkonsistensi penegakan hukum.

“Meminta hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Habib Rizieq) dalam Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 KUH Pidana adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum,” kata Kamil.

Atas dasar itu, Kamil meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan semena-mena. Selanjutnya, keabsahan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, tim pengacara meminta hakim memerintahkan Polri mencabut dua surat tersebut dan membebaskan Habib Rizieq.

“Memerintahkan termohon (Polri) untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan perkara ini (praperadilan) dibacakan,” kata Kamil. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Sayuti dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat satuan keamanan. Lebih dari 1.500 personel gabungan Polri dan TNI, dan Satpol PP mengamankan area persidangan sampai radius satu kilometer dari PN Jaksel.

Akses masuk ke ruang persidangan pun dibatasi. Selain lima anggota tim advokasi Habib Rizieq serta tim pengacara Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, tak ada yang diperkenankan masuk ke arena persidangan. 

Para jurnalis, termasuk pewarta foto, hanya boleh memantau dan mengambil gambar dari jarak jauh. Akses suara dari pelantang dalam ruangan pun tak terdengar ke luar ruang sidang. Sekitar pukul 12.00 WIB, hakim Ahmad Sayuti sempat menskorsing sidang karena pengacara HRS melakukan perubahan terkait alasan yuridis penguat permohonan praperadilan. 

Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah titik di sekitar PN Jaksel. Ia mengeklaim banyaknya personel untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan. "Yang tidak ikut melaksanakan sidang, tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," katanya.

Namun, ia mengaku belum ada informasi adanya kerumunan. Hingga Senin (4/1) siang, tidak ada satu pun massa simpatisan HRS yang muncul. Tak ada kerumunan, selain pihak kepolisian dengan beberapa kendaraan taktis dan pengurai massa miliknya. 

photo
Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, Jakarta, Senin (4/1). - (Prayogi/Republika.)

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (5/1). Kali ini, pihak Polri akan menjawab memori praperadilan yang disampaikan pengacara HRS. “Sidang selanjutnya, Selasa (5/1) akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata hakim Sayuti. 

Sebelum sidang ditutup, tim pengacara kepolisian menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan materi jawaban tersebut. “Jawaban kami sebagai termohon (kepolisian), sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan (tanggapan termohon), akan berubah juga,” kata salah seorang pengacara kepolisian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat