Pengunjung mendaftar untuk pemeriksaan tes cepat atau rapid test yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Bogor di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Ahad (1/11/2020). Rapid test yang dilakukan secara acak pengunjung Kebun Raya Bogor tersebut sebagai upaya memutus m | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bodetabek

'Rem Darurat' akan Tekan Laju Covid-19 Kota Bogor

Polresta Bogor menggiatkan patroli untuk menekan penyebaran Covid-19.

BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jika memutuskan melakukan “rem darurat”. Namun, Pemkot Bogor wajib memastikan agar ekonomi masyarakat tetap berputar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, dewan tentu sepakat dengan rencana eksekutif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. “Kalau memang itu dibutuhkan dan penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19, maka kami akan dukung,” kata Atang di Kota Bogor, Senin (21/12).

Meski begitu, Atang menganggap, jika pemkot melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat, harus dipastikan kegiatan masyarakat tidak terganggu. Kebijakan rem darurat mesti bisa seirama agar ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Termasuk juga, kata dia, pemkot harus memikirkan skema bantuan sosial bagi mereka yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19. Dengan begitu, tidak ada yang dirugikan ketika aturan baru pengetatan aktivitas masyarakat benar-benar diberlakukan.

 

 

Apabila rem darurat PSBB dilakukan di Kota Bogor, perlu dipikirkan skema bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar terdampak.

 

ATANG TRISNANTO, Ketua DPRD Kota Bogor
 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim pada pekan lalu mengatakan, pemkot berencana menarik rem darurat seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ketika temuan Covid-19 melonjak. Menurut dia, dasar kebijakan itu karena ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien Covid-19 menipis. Hal itu seiring dengan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 yang mencapai rata-rata 70 orang per hari.

Dedie menjelaskan, jika benar terlaksana, rem darurat diumumkan pada Selasa (22/12), setelah pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selesai dievaluasi. "Nah ini jadi pemikiran kita, saya dan Pak Bima, sebagai kepala satgas, mengevaluasi PSBMK di 22 Desember nanti. Jadi kalau memang keadaan bertambah gawat, itu ada langkah-langkah khusus dari satgas untuk bagaimana berupaya untuk mengerem lagi penyebaran kasus positif," kata Dedie. 

Penjagaan diperketat

Tim Polresta Bogor Kota menjadwalkan patroli dan pengamanan saat malam pergantian tahun nanti. Jika ada kerumunan massa, polisi memastikan petugas membubarkan kerumunan tersebut. “Kita dari Polri tentu akan mengamankan. Patroli kita pasti lakukan, juga melakukan pemantauan-pemantauan apabila ada kerumunan massa," kata

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban di Balai Kota Bogor, Senin.

Polisi nantinya dibantu personel TNI dan pegawai pemkot ketika melakukan patroli dan membubarkan warga yang berkumpul. Arsal menjelaskan, tujuan dari pembubaran kerumunan itu dilakukan demi kebaikan masyarakat Kota Bogor. Antara lain untuk menghindari penyebaran Covid-19, yang bisa berasal dari kerumunan warga.

“Jadi mohon apabila ada dari Polri membubarkan kerumunan-kerumunan itu dimaklumi karena tujuannya untuk kebaikan. Jangan mementingkan diri sendiri,” tutur Arsal.

Selain itu, pihaknya juga tidak menerima surat izin keramaian dari hotel ataupun restoran yang biasanya mengadakan acara saat malam pergantian tahun. Jika ada yang mengajukan, Arsal menegaskan, aparat pasti menolaknya sesuai dengan keputusan pemkot. "Nggak ada (surat izin keramaian), kan nggak boleh. Kan sekarang ditiadakan. Saya kira semua sudah tahu,” ujar Arsal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat