Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo. Baznas menerapkan peraturan dan sistem ketat untuk mengetahui asal dana ziswaf. | ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

Khazanah

Baznas: Kami tak Terima Setoran Apa Pun dari LAZ

Baznas menerapkan peraturan dan sistem ketat untuk mengetahui asal dana ziswaf.

 

 

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang diduga digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo menegaskan, Baznas tidak pernah menerima setoran dana apa pun dari lembaga amil zakat (LAZ).

"Baznas pusat tidak menerima setoran apa pun dari Baznas daerah dan LAZ berizin, apalagi dari LAZ ilegal," ujar Bambang kepada Republika, Ahad (20/12).

Baznas, menurut dia, sangat berhati-hati dalam menerima, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) sehingga tidak melanggar syariat dan hukum negara. Karena itu, Baznas menerapkan peraturan dan sistem ketat untuk mengetahui asal dana ziswaf.

"Dalam menerima donasi yang muqayyadah (dengan pesan khusus untuk penyalurannya), Baznas pusat sangat berhati-hati untuk memastikan penyalurannya tidak untuk hal-hal yang menyimpang aturan," kata Bambang.

Sebelumnya, klarifikasi juga disampaikan Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor. Ia menegaskan, penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penge lolaan Zakat," ujar Zainul.

republikaonline

Kotak Amal Danai Teroris, Aktivis Masjid: Itu Fitnah Keji.##TiktokBerita ##Viral original sound - Republika

Dia menyatakan, Baznas sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak atau pun sedekah oleh Baznas daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.

"Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun, lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," kata Zainul menambahkan.

Belum lama ini, kata dia, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus penyalahgunaan kotak amal, menurut Zainul, Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia berharap kasus ini tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk berzakat melalui Baznas dan LAZ tepercaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada laziswaf yang menyalahgunakan wewenang. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berzakat dan menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang tepercaya, kredibel, dan profesional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat