Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan di Terminal Kalideres, Jakarta, Ahad (20/12). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terminal tersebut terpantau ramai. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Satgas Perketat Syarat Perjalanan

Pelaku perjalanan di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil negatif.

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan untuk menekan risiko penularan virus korona selama masa libur Natal dan tahun baru. Pengetatan aturan utamanya dilakukan di Pulau Bali dan Pulau Jawa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu (19/12).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan pengalaman tiga masa liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. "Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam siaran pers, Ahad (20/12).

SE yang berlaku 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan. Surat edaran satuan tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, Wiku menyebut, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat perjalanan lainnya mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (electronic health alert card/e-HAC) Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kebijakan serupa berlaku untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula dengan pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antardaerah di dalam Pulau Jawa yang menggunakan sarana transportasi darat, pengisian e-HAC Indonesia juga diwajibkan.

photo
Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran rapid tes antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. - (Republika/Thoudy Badai)

"Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ujar Wiku.

Kendati demikian, ada pengecualian mengenai syarat hasil tes cepat antigen, yaitu untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi. Juga untuk transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di kawasan Jabodetabek.

"Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan," kata Wiku.

Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan tes Covid-19 secara acak jika diperlukan. Apabila hasilnya menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular Covid-19, tapi menunjukkan gejala sakit, yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan tersebut lalu wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pemerintah daerah (pemda) telah mengeluarkan peraturan dan menyiapkan program untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur panjang. Pemerintah Kota Solo, misalnya, mewajibkan pemudik atau pendatang membawa hasil tes swab PCR ataupun tes cepat antigen. Mereka yang tidak membawa surat tersebut diwajibkan menjalani karantina di Solo Techno Park.

"Pendatang atau pemudik kalau tinggal di permukiman harus bawa surat negatif tes antigen. Kalau mudik tidak bawa surat itu, pasti dikarantina," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, akhir pekan lalu.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mewajibkan wisatawan menunjukkan surat tes cepat antigen atau PCR dengan hasil negatif. Kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang melanggar prokes. Heroe menyebut, kenaikan kasus baru Covid-19 mencapai hingga tiga kali lipat seusai libur Agustus dan Oktober lalu. "Sehingga, diperlukan penegakan yang tegas dan disertai sanksi," katanya.  

Heroe menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi terkait prokes terus dimasifkan. Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Yogyakarta, sudah ada 2.500 titik operasi.

Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa juga mewajibkan pendatang menunjukkan surat bebas Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran prokes. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat