Barang bukti senjata api diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12) terkait penembakan yang menewaskan enam anggota FPI. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Komnas HAM Mulai Usut Senjata Api

Komnas HAM akan mulai fokus mengusut kendaraan, senjata api, dan aparat saat kejadian.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 pihak terkait dengan kasus meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selanjutnya, Komnas HAM berencana untuk mulai berfokus mengusut kendaraan, senjata api, dan aparat di lapangan saat kejadian. 

"Pengambilan keterangan kurang lebih 25. Kemarin kami baru selesai pendalaman Jasa Marga dan kru dengan melakukan pengecekan langsung pada objek yang bermasalah," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Sabtu (19/12). 

Dia menerangkan, langkah Komnas HAM selanjutnya ialah mulai menggali informasi mengenai kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut, senjata api, dan aparat yang bertugas saat itu. Semua itu akan dilaksanakan selama satu pekan ke depan.

Komnas HAM akan memanggil semua pihak, termasuk kembali memanggil pihak kepolisian. Komnas HAM sudah menyurati Kabareskrim Polri untuk bisa memeriksa langsung kendaraan yang digunakan Polda Metro Jaya dan FPI dalam kejadian tersebut. 

Sebelumnya, tim penyelidikan Komnas HAM telah memeriksa langsung dan pengambilan keterangan di lokasi CCTV yang tidak berfungsi dengan maksimal saat kejadian. Menurut Anam, tim ditunjukkan, diterangkan, dan mendapatkan penjelasan langsung dari Jasa Marga dan petugas teknisnya terkait hal tersebut.

Anam mengatakan, dengan semakin banyak puzzle yang terungkap, semakin cepat terang pula peristiwa tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengakui, proses investigasi meninggalnya enam anggota laskar FPI sudah lebih dari 50 persen. "Proses investigasi masih berlanjut, kira-kira sudah melebihi 50 persen," ujar Amiruddin saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (20/12).

Amiruddin menegaskan, pihaknya ingin segera merampungkan kasus ini. Komnas HAM mengaku tidak memerlukan tenggat waktu khusus untuk menyelesaikan investigasi kasus ini. Apalagi, sejumlah saksi sudah diperiksa, bahkan pihaknya akan memanggil keluarga almarhum jika diperlukan. "Bisa saja (keluarga almarhum dipanggil) jika dibutuhkan nanti," tutur Amiruddin.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, sebelumnya menyatakan, sebanyak 23 dari 277 kamera CCTV di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tak berfungsi normal saat kejadian bentrok antara polisi dan anggota FPI.

Kamera CCTV yang ada di Km 48 hingga Km 72 itu mengalami gangguan sehingga tak dapat merekam dan mengirimkan gambar. "Sebanyak 23 itu bukan tidak berfungsi ya, itu hanya pengiriman datanya berapa jam keganggu. Karena mau perbaikan, hujan, karena itu kan harus dideteksi pakai suatu alat sehingga perlu waktu," ujar Subakti di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12) lalu.

Dia menerangkan, gangguan pengiriman data itu menyebabkan tak terekammya kejadian di ruas jalan tersebut. Namun, dia menyatakan, 254 kamera CCTV lain yang ada di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan di setiap gerbang tol berfungsi normal. "Di lainnya, di gerbang, jangan salah di sepanjang jalur itu kan ada lajur gerbang-gerbang. Bukan hanya yang di lajur-lajur saja, tapi di gerbang-gerbang ada semua (rekamannya)," jelas dia.

Sekretaris Umum FPI Munarman berharap investigasi Komnas HAM mampu membuka tabir kasus meninggalnya enam anggota laskar FPI. Sebab, menurut dia, pernyataan dari kepolisian hingga kini memang masih bertolak belakang dengan fakta yang disebutnya terjadi di tempat penembakan sepihak oleh kepolisian. "Itulah gunanya Komnas HAM yang pimpin penyelidikan, bukan polisi,’’ ujar dia kepada Republika, Ahad.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana terkait penyidikan kasus ini. Tak hanya ahli pidana, penyidik juga akan memeriksa ahli balistik untuk meminta keterangan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut dia, keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa penyerangan anggota laskar FPI terhadap polisi yang berujung penembakan terhadap enam pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah berkoordinasi dengan FPI terkait kasus mereka dengan kepolisian di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. LPSK juga sedang mendalami permohonan yang diajukan oleh enam saksi terkait kasus yang sama.

"LPSK telah koordinasi dengan FPI terkait dengan saksi yang membutuhkan perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat kepada Republika, Sabtu (19/12).

Hingga saat Republika hubungi, dia belum mendapatkan jawaban lebih lanjut atas koordinasi tersebut. Sejauh ini, kata Edwin, hal ini masih dipertimbangkan oleh FPI. Di sisi lain, LPSK juga sedang mendalami permohonan yang diajukan oleh enam saksi terkait kasus tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat