Priyantono Oemar | Daan Yahya | Republika

X-Kisah

Pada 1954 Masih Ada yang Anggap Bahasa Indonesia Belum Ada

Di Kongres Bahasa Indonesia II pada 1954, Madong Lubis mempersoalkan bahasa Indonesia di media massa.

OLEH PRIYANTONO OEMAR

Di setiap acara Badan Bahasa yang mengundang guru sekolah, selalu ada gugatan tentang penggunaan bahasa Indonesia di media massa yang membuat mereka menjadi bingung mengajar di kelas. Gugatan ini rupanya sudah terjadi sejak dulu.

Di Kongres Bahasa Indonesia II di Medan pada 1954, pemrasaran Madong Lubis mempersoalkan bahasa Indonesia di media massa. Menurut Madong Lubis, jurnalis Indonesia telah 'memerkosa bahasa Indonesia' karena tak menjunjung tata bahasa Indonesia. Karena itu, ia meminta agar para jurnalis mempelajari bahasa Indonesia.

Pemimpin Redaksi Aneta Djamaluddin Adinegoro yang juga menjadi pemrasaran tak kurang akal menjawab gugatan itu, setelah mengakui sedikitnya wartawan yang menguasai tata bahasa. Namun, menurut dia, hal itu juga terjadi di profesi lain, bahkan di kalangan guru.

"Terkadang guru bersalah dalam hal ini," kata Adinegoro.

Adinegoro lantas bercerita tentang kunjungan Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan Muh Yamin dan Menteri Penerangan FL Tobing ke suatu daerah yang ia ikuti. Guru bahasa Indonesia yang menyambut menteri menyampaikan ucapan "Selamat datang kepada Menteri Tobing dan ibunya. Selamat datang Menteri Yamin dan ibunya". Padahal yang dimaksud ibunya itu adalah istri Menteri Tobing dan istri Menteri Yamin.

Ketika Kongres Bahasa Indonesia I diadakan pada 1938, salah satu dasarnya adalah penggunaan bahasa yang seenaknya oleh koran-koran tertentu. Meski begitu, saat itu kongres bukan semata membahas tata bahasa, melainkan juga hal-hal lain yang bersifat politis sehingga membuat gerah penguasa Hindia Belanda.

 
Ketika Kongres Bahasa Indonesia I diadakan pada 1938, salah satu dasarnya adalah penggunaan bahasa yang seenaknya oleh koran-koran tertentu.
 
 

Di Kongres Bahasa Indonesia II ini pun, Presiden Sukarno berharap yang dibahas tak hanya tata bahasa dan terminologi. Anda juga berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan dengan cara Anda sendiri. Anda harus mengingatnya. Kita memiliki tugas besar: Pembangunan bangsa! kata Sukarno.

Dalam kongres yang tak mengundang Sutan Takdir Alisjahbana itu, Gubernur Sumatra Utara Amin Nasution berharap bahasa Indonesia menjadi organ masyarakat yang bisa membawa kehidupan baru.

Ketua Panitia Kongres Sudarsono menyinggung Medan--tempat kongres--telah menjadi medan bahasa Indonesia. Ini mengingatkan Solo--tempat kongres pertama--yang seperti memberi penegasan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang satu. Yang solo.

Sebagai bahasa yang satu, bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa negara pada 18 Agustus 1945.

AG Pringgodigdo--sekretaris kabinet sebelum RIS-- yang menjadi pemrasaran dalam tema Bahasa Indonesia dalam Perundang-undangan dan Administrasi bercerita di UU RIS dan UUDS pun bahasa Indonesia dicatat sebagai bahasa negara. Maka, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa di peraturan perundangan, pemerintahan, dan pertemuan resmi.

Di wilayah-wilayah yang masih dikuasai Belanda, peraturan perundangan ditulis dalam bahasa Belanda, tetapi disertai terjemahan bahasa Indonesia. Anggota dewan perwakilah rakyat di wilayah federal diwajibkan bisa menulis bahasa Indonesia dengan huruf Latin.

Pada periode 1949-1953 ada 92 undang-undang, 94 undang-undang darurat dan 199 peraturan pemerintah diberlakukan dan menggunakan bahasa Indonesia. Ada pula ratusan peraturan daerah. Hal ini, menurut Pringgodigdo, menunjukkan bahasa Indonesia cukup memadai menjadi bahasa perundang-undangan.

Kendati demikian, masih ada kekurangtepatan penggunaannya, baik di perundang-undangan maupun di keseharian. Di kongres ini muncul saran agar di perundang-undangan digunakan penulisan kata secara konsisten. Seperti kasus kata dirubah, diubah, dirobah. Pun disarankan mengganti istilah asing yang sudah ada padanan bahasa Indonesianya.

Dalam keseharian, penggunaan kata-kata asing masih sering bercampur. Bahkan, Ketua Kongres Mahadi di dalam pidatoya mengucap overzicht untuk menyebut pandangan. Menyadari kekeliruannya itu ia lalu meminta maaf, tetapi terucap dalam bahasa Inggris sorry.

 
Menyadari kekeliruannya itu ia lalu meminta maaf, tetapi terucap dalam bahasa Inggris sorry.
 
 

Meski bahasa Indonesia telah menjadi bahasa negara, di kongres masih saja ada yang menyebut bahasa Indonesia itu belum ada. Peserta kongres dari Malang, Manbaratjula, mengatakan, bahasa Indonesia belum ada karena rumusannya tidak ada di konstitusi. Karena itu, ia meminta kongres membuat rumusan yang tepat.

Di kongres ini ada pembicara tamu A Teeuw, CC Berg, Vere Sokolof, dan Harun Aminurrasjid. Harun dari Malaka menyebut perbedaan bahasa Indonesia dengan bahasa Melayu.

Ketika ditulis dalam huruf Latin, bahasa Melayu memiliki sembilan huruf vokal, sedangkan bahasa Indonesia hanya enam huruf vokal. Harun kemudian mengusulkan dibentuknya komite untuk menjajaki kemungkinan penyatuan kembali bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat