Foto udara gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (18/12). Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung - Palembang membuka gerbang Tol Keramasan agar dapat dilalui secara fungsional selama l | ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kabar Utama

Daerah Perketat Tempat Wisata 

Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat telah dilakukan sejumlah daerah di tempat wisata.

BANDUNG -- Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat telah dilakukan sejumlah pemerintah daerah (pemda) sejak Jumat (18/12). Selain mempercepat jam operasional perkantoran dan perniagaan, pemda memperketat protokol kesehatan di tempat wisata. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur panjang Natal dan tahun baru.

Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak destinasi wisata telah secara resmi melarang kegiatan perayaan tahun baru 2021. Larangan berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja pada Kamis (17/12) atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, isi surat edaran tersebut salah satunya meminta bupati/wali kota melakukan pengetatan protokol kesehatan atau prokes di daerah tujuan wisata. Kata Daud, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan prokes di tempat wisata. 

Pertama, kata dia, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. 

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12). 

Selain pengetatan prokes di tempat wisata, kepala daerah di Jabar diminta melakukan pengetatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan, di wilayah perdesaan, langkah yang diambil berupa penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). "Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, maupun udara," ujar Daud. 

Daud mengatakan, kebijakan tersebut dapat terealisasi jika ada komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, serta masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan. Daud berharap kebijakan pengetatan aktivitas dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen libur panjang akhir tahun.

Selain itu, kepala daerah diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli terhadap penegakan disiplin prokes sampai di tingkat kecamatan. Namun, pernyataan Daud soal kewajiban wisatawan di Jabar untuk menunjukkan surat tes cepat antigen bertolak belakang dengan pernyataan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded memastikan, wisatawan yang akan berlibur ke Kota Bandung tidak perlu melakukan tes cepat Covid-19. "Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid test agak berabe. Oleh karena itu, tadi diputuskan tidak ada persyaratan rapid test," ujarnya, Jumat (18/12) kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengetatan dan pengawasan terhadap destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Menurut dia, tes cepat tidak perlu dilakukan karena berpotensi membuat penumpukan wisatawan dan dikhawatirkan terjadi kerumuman.

"Kalau pakai rapid test saya kira khawatir terlalu lama menunggu dan harus ada penjaga, ada posko. Lalu, pakai posko, siapa yang mau menjaga?" katanya.

Pengetatan prokes di tempat wisata juga dilakukan di Provinsi DI Yogyakarta (DIY). Pemerintah Provinsi DIY mewajibkan wisatawan yang masuk ke DIY untuk memiliki surat atau melakukan tes cepat antigen pada libur Nataru.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, itu sesuai dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat. Kebijakan itu juga berlaku bagi masyarakat yang akan keluar DIY.

"Sesuai peraturan pemerintah, bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember (2020) ini wajib untuk rapid (antigen). Mau tidak mau, ya, dilaksanakan," kata dia di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berupaya mencegah terjadinya kerumunan selama masa perayaan tahun baru guna menekan risiko penularan Covid-19. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Babel telah sepakat meminta warga agar tidak menggelar acara yang menghadirkan lebih dari 50 orang selama perayaan Natal dan tahun baru.

Regulasi transportasi

Kementerian Perhubungan menyatakan sedang memproses regulasi atau kebijakan untuk mengatur operasional transportasi umum pada masa libur Nataru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sedang memfinalisasi regulasi tersebut. 

"Kita akan keluarkan surat edaran (SE). Itu, insya Allah, hari ini (kemarin—Red) akan final," kata Budi saat membuka Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru 2020/2021 secara virtual, Jumat (18/12). 

Budi memastikan, SE tersebut akan mengatur setiap moda transportasi. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menerbitkan SE untuk mengatur perjalanan transportasi selama masa pandemi Covid-19. 

Budi optimistis Kemenhub dapat melakukan pelayanan yang baik untuk transportasi yang sehat, aman, dan nyaman. Ia tak membeberkan mengenai kisi-kisi aturan yang akan dikeluarkan.

Namun, Budi menegaskan, pergerakan masyarakat pada masa Nataru harus dikendalikan dengan baik. "Juga sangat perlu digarisbawahi mengenai protokol kesehatan," tutur Budi. 

photo
Penumpang berjalan keluar stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12). MRT Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional per hari ini, Operasional kereta MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB - (Prayogi/Republika.)

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan adanya syarat surat tes cepat antigen bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta menggunakan transportasi umum. Mengenai hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika

Joni menjelaskan, hingga saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020. Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang akan menggunakan kereta jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19, yaitu hasil tes PCR atau rapid test antibodi, yang masih berlaku dalam kurun 14 hari sejak diterbitkan. 

PT Angkasa Pura I (Persero) juga masih menunggu kebijakan resmi terkait hal tersebut. Kendati demikian, Direktur Utama AP I Faik Ahmi mengatakan, sejumlah bandara yang dikelola AP I sudah bisa melayani tes cepat antigen dan tes PCR untuk mendukung penerbangan sehat pada masa Nataru.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat