Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Fikih Gratis Ongkir Promo Belanja di Marketplace

Gratis ongkir diperbolehkan selama terjadi dalam transaksi jual beli dan disepakati para pihak.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Pada akhir tahun (Desember) banyak promo belanja di marketplace, antara lain promo gratis ongkos kirim (ongkir) dengan syarat minimal pembeli an tertentu. Bagaimana pandangan fikih terhadap gratis ongkir tersebut?Apakah diperbolehkan? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hendri, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Gratis ongkir atas minimum pembelian tertentu itu diperbolehkan selama terjadi dalam transaksi jual beli dan disepakati para pihak. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, fitur gratis ongkir merupakan fitur yang memberikan bebas ongkos kirim dengan syarat tertentu yang ditentukan oleh penjual atau marketplace. Di antara promo gratis ongkir di beberapa marketplace adalah sebagai berikut.

(a) Minimal pembelian Rp 30 ribu dapat gratis ongkir Rp 10 ribu dengan jasa layanan pengiriman A. Kemudian, (b) gratis ongkos kirim hingga Rp 20 ribu untuk pembelian minimal Rp 50 ribu berlaku untuk jasa layanan pengiriman B. Selain itu, (c) mengirim belanjaan memakai jasa layanan pengiriman C, gratis ongkir hingga Rp 10 ribu dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Dari promosi tersebut bisa disimpulkan bahwa gratis ongkir itu adalah hadiah yang diberikan oleh marketplaceatau penjual lainnya sebagai kompensasi atas transaksi pembelian dengan syarat tertentu yang dilakukan oleh pembeli.

Kedua, kaidah dasarnya, kegiatan pemasaran (at-taswiq) dengan segala strateginya itu telah sesuai dengan target berjualan menurut fikih selama tidak ada unsur terlarang, se perti manipulasi dan rekayasa. Sebagai mana kaidah, Pada prinsipnya para pihak itu memiliki kewanangan untuk mendapatkan keuntungan. (al-Qawaid al- Fiqhiyah al-Munadzimah al-Mua malah al-Maghriyah, Adlan 'Athiyah Adlan).

Oleh karena itu, penjual boleh melakukan kegiatan marketing untuk mendapatkan konsumen dengan cara seperti memberikan hadiah atau merelakan hak selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Ketiga, penjual boleh memberikan hadiah atau dispensasi kepada pembeli.Gratis ongkir yang terjadi dalam transaksi jual beli (gratis ongkir diberikan oleh penjual kepada pembeli)itu diperbolehkan dalam Islam, baik yang dikategorikan sebagai merelakan sebagian haknya (at-tanazul `anil haq)maupun sebagai pemberian (hibah) dari penjual kepada pembeli.

Transaksi yang terjadi antara pembeli dan toko atau lapak seca ra daring itu transaksi jual barang atau jasa, sehingga gratis ongkir diberikan oleh toko atau lapak tersebut sebagai penjual barang atau jasa kepada pembeli.

Keempat, kesepakatan penjual dan pembeli untuk berjualbeli dengan syarat membeli dalam volume tertentu dengan kompensasi gratis ongkir itu kesepakatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama memenuhi kriterianya.

Hal ini sebagaimana ditegaskan sebagian ulama Hanabilah (termasuk Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah) yang berpendapat bahwa apa pun syaratnya itu dibolehkan selama bermanfaat dan menguntungkan kedua belah pihak.Sebagaimana juga ditegaskan oleh Syekh Abdul Sattar Abu Ghuddah, Standar Syariah Internasional AAOIFI, dan kesimpulan fatwa DSN MUI yang banyak menggunakan pendapat tersebut dalam fatwa-fatwanya.

Maksudnya, setiap kesepakatan yang tidak bertentangan dengan nashatau dengan tujuan bertransaksi (muqtadha akad) maka diperbolehkan.

Kelima, walaupun memberikan hadiah dalam bentuk gratis ongkir itu diperbolehkan, bagi konsumen memilah dan memilih tempat berbelanja yang legal, halal, dan jelas keberpihakannya kepada masyarakat itu menjadi keutamaan dan tuntunan.

Begitu pula membeli dan berbelanja produk-produk yang dibutuhkan berskala primer atau sekunder itu menjadi tuntunan fikih prioritas.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat