Bupati Bogor Ade Yasin menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/12). Bupati Bogor Ade Yasin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kegiatan kerumunan massa penyambut Habib | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

HRS Gugat Praperadilan

Pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq dinilai tidak relevan. 

JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

"Alhamdulillah, hari Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Imam Besar (IB) HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, Selasa (15/12).

Aziz menjelaskan, praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi terhadap para ulama dan diskriminasi hukum. "Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib, dan imam besar kita, IB HRS," ujar Aziz menegaskan.

Habib Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 UU 8/2018 Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah setahun penjara.

Sedangkan, HRS dijerat dengan pasal tambahan, yaitu Pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan dan perintangan penyelidikan. Ancaman hukuman pasal tersebut enam tahun penjara sehingga HRS ditahan sejak Ahad (13/12). 

Anggota pengacara HRS lainnya, Sumadi Atmadja, mengatakan, pengajuan praperadilan dilakukan karena kasus yang menyeret Habib Rizieq tampak janggal. Sumadi menjelaskan, kasus itu berawal dari penyelidikan terkait kerumunan massa yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Namun, dalam penetapan tersangka, kepolisian malah menerapkan pasal penghasutan dan perintangan penyelidikan. 

“Kami berharap pengadilan, yang berada di bawah institusi MA (Mahkamah Agung), masih mampu menegakkan keadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq yang menurut kami sembrono,” kata Sumadi, kemarin. 

Menurut Sumadi, penyidikan terkait kasus kerumunan HRS pun menyimpang. Sebab, lima tersangka lain dalam perkara yang sama tak dikenakan tuduhan yang sama. Lima tersangka lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi, dan Shabri Lubis. 

Kelima jajaran pengurus DPP FPI adalah panitia dan penanggung jawab gelaran Maulid Nabi Muhammad dan hajatan pernikahan putri HRS. Dua acara pada Sabtu (14/11) tersebut 'mengundang' ribuan massa ke Petamburan. Padahal, kerumunan dilarang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Penerapan 160 dan 216 (KUH Pidana) terhadap klien kami (HRS) ini kami nilai konyol,” kata Sumadi melanjutkan. 

photo
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12).  - (Republika/Putra M. Akbar)

Sangkaan penghasutan HRS juga, kata dia, tak sesuai dengan penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah tersebut menjadikan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiel.

“Artinya, harus didahului dengan bukti putusan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang dihasut. Dan klien kami (HRS) tidak pernah menghasut orang untuk melawan hukum dan jelas tidak ada orang yang terhasut dan diputus bersalah oleh pengadilan (atas hasutan itu),” ujar Sumadi.

Menanggapi praperadilan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapat laporannya. Namun, ia mempersilakan pihak HRS menggugat penetapan tersangka. 

"Saya belum cek, tapi silakan saja. Itu merupakan mekanisme hukum," kata Yusri melalui pesan singkatnya, kemarin. Konfirmasi lebih lanjut terkait kesiapan Polda belum ditanggapi.

Menolak bersaksi

Sementara, pemeriksaan tersangka Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi di Polda Metro Jaya baru selesai pada Selasa (15/12) siang. Keduanya sudah berada di Mapolda lebih dari 24 jam. Dalam pemeriksaan itu, Sobri mengaku dicecar 63 pertayaan oleh penyidik. 

Namun, Sobri mengaku keberatan ketika penyidik ingin memeriksanya sebagai saksi untuk kasus Habib Rizieq. "Pemeriksaan saya berkeberatan. Saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Sobri menegaskan, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat