Petugas mengantre untuk mengembalikan logistik hasil Pilkada Kota Surabaya di Kantor Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Setelah dilakukannya penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik Pilkada Kota Surabay | Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Nasional

43 TPS Dimungkinkan Pemungutan Ulang

KPU masih mengkaji terhadap 43 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pelaksanaan PSU harus sesuai ketentuan, baik Undang-Undang tentang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU). 

"Kalau misal rekomendasinya menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tentu tidak kita lakukan. Tetapi kalau memang fatal, betul sekali kalau itu terjadi pelanggaran di TPS, maka itu akan kita lakukan PSU," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (10/12). 

Menurut dia, KPU provinsi sudah diminta untuk melakukan supervisi dan mengecek terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut. "PSU itu kalau tidak salah rekomendasi harus dilaksanakan tiga hari setelah di rekomendasikan oleh Bawaslu," kata Ilham. 

photo
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) didampingi petugas terkait bersiap melakukan pemungutan suara Pilkada Kota Surabaya 2020 di Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/). Kegiatan tersebut agar pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit itu dapat menggunakan hak suaranya. - (Didik Suhartono/ANTARA FOTO)

Bawaslu sendiri menyebutkan sebanyak 43 TPS berpotensi menggelar PSU karena ada temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku. "Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Menurut dia, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS. Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos. "Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.

Temuan KPPS mencoblos surat suara terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, menilai kecurangan ini terjadi ketika petugas KPPS di TPS 7, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kandang Haur, Indramayu, mencoblos empat surat suara. "Ini menyalahi aturan dan akan ada konsekuensinya," ujar Abdullah, kepada wartawan, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Jika memang ditemui adanya kecurangan secara sengaja terkait dengan pencoblosan surat suara, maka pemungutan suara di TPS tersebut bisa diulang kembali. "Ini jelas dilarang. Jadi memungkinkan untuk pemungutan suara ulang di sana. Tapi ini semua masih dikaji dulu," katanya.

photo
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Susulan

Sementara, sejumlah daerah di Provinsi Papua menggelar pemungutan susulan. Pada Kamis (10/12) delapan distrik di Kabupaten Yahukimo melaksanakan pemungutan suara ulang setelah logistik tiba di TPS.

Anggota Bawaslu Ronald Manoach mengakui, dengan selesai didistribusikannya surat suara ke delapan distrik maka pemungutan suara secara keseluruhan selesai dilaksanakan. 

Dari 10 kabupaten yang melaksanakan pemungutan suara, Rabu (9/12) hanya Kabupaten Yahukimo dan Yalimo yang tidak dapat melaksanakan pemungutan secara serentak akibat beberapa faktor. Untuk Yahukimo disebabkan belum terdistribusinya surat suara ke delapan distrik sehingga baru dilaksanakan Kamis (10/12). Sedangkan untuk Kabupaten Yalimo karena surat suara sempat ditahan salah satu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Distrik Aphapsili sehingga dijadwalkan Jumat (11/12).

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan seharusnya pencoblosan di Apalapsili dilakukan 9 Desember lalu namun karena gangguan keamanan sehingga tidak bisa dilaksanakan. "Kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Distrik Apalapsili pada Jumat 11 Desember," katanya.

Ia memastikan logistik pemilu Distrik Apalapsili yang pada 8 Desember tidak bisa didistribusikan ke kampung-kampung akibat ancaman massa pendukung salah satu pasangan calon, sudah bisa didistribusikan. "Hari ini kami sudah mulai melakukan distribusi logistik ke 52 TPS di sana," katanya. N antara ed: agus raharjo

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat