Menteri Sosial RI Juliari P Batubara meninjau Penyaluran Bansos Tunai, di Kantor Pos, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8). | Edi Yusuf/Republika

Kabar Utama

Komisi VIII Segera Evaluasi Bansos Sembako

KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus bansos dari kantor Kementerian Sosial.

JAKARTA -- DPR mengambil langkah politik atas kasus dugaan  korupsi Mensos Juliari Batubara. Komisi VIII DPR segera mengevaluasi program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi menyeluruh, kata DPR, harus dilakukan agar tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan praktik korupsi dan suap dari program bansos. 

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengatakan, evaluasi perlu dilakukan bukan hanya terhadap penyalur bansos, melainkan juga bentuk penyaluran serta pengawasannya. Selain itu, perlu dilakukan audit untuk mengetahui akar masalah program bansos yang diterapkan saat ini. 

"Pengawasan dari dalam seperti Irjen (inspektorat jenderal) dan dari luar seperti DPR, BPK, serta penegak hukum, juga harus lebih intensif. Sehingga bisa saling mengawasi," kata Bukhori, Rabu (9/12). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap program bantuan sosial penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima dan dua orang pemberi.

Penetapan Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi Golka Ace Hasan Syadzily mengatakan, efektivitas program bansos harus dievaluasi, terutama bansos dalam bentuk sembako. Sejak awal, kata dia, Komisi VIII sudah mengingatkan perihal pengawasan dan transparasi bansos Covid-19. Pihaknya pun percaya karena Kementerian Sosial menjawab hal itu dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi program tersebut. 

"Untuk memastikan bahwa proses sejak pengadaan hingga distribusi ke para penerima, dilakukan dengan melibatkan baik pengawasan internal maupun eksternal," ujar Ace.

KPK terus bergerak melakukan penyidikan atas kasus dugaan kasus suap bansos Covid-19.  KPK telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan kantor Kementerian Sosial dan rumah dinas pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (7/12) sore hingga Selasa (8/12) dini hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut. 

 "Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini, " kata Ali dalam pesan singkatnya, Selasa (8/12). Dokumen yang telah disita, lanjut Ali, akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Setelah itu, akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang  akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik.

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020. Selain Juliari, empat tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam kegiatan tangkap tangan, tim KPK mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos. 

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. "Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima //fee.. Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, KPK menyebut terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang tersebut diduga juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat