Sejumlah penumpang menaiki kapal cepat di Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Kabupaten Muna, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/12). Menjelang Pilkada Serentak, warga Kabupaten Muna yang bekerja di Kendari beramai-ramai pulang ke kampung halaman untuk m | JOJON/ANTARA FOTO

Nasional

KPU Data Pemilih Terpapar

KPU menyiapkan kotak keliling untuk pemilih terpapar Covid-19.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai mendata pemilih yang terpapar Covid-19. Baik mereka yang sedang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 maupun yang sedang isolasi mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim, pendataan baru dilakukan menjelang hari pencoblosan karena data pemilih terpapar bersifat dinamis.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pendataan akan dilakukan sampai satu hari sebelum pemungutan suara. "KPU kabupaten/kota tentu yang tahu, itu sangat dinamis, bisa juga yang masuk rumah sakit didata sepekan yang lalu, tetapi hari ini tiba-tiba negatif kan pulang juga. Jadi, KPU pasti mencari informasi itu," ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (7/12). 

Ia menjelaskan, KPU daerah akan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat, dinas kesehatan, serta pihak rumah sakit. Hal ini juga dilakukan untuk menentukan teknis pelayanan penggunaan hak pilih yang paling aman meskipun mekanismenya secara umum sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

"Misalnya, apakah dikumpulkan di satu titik lalu dilayani di situ, apakah kami ke ruangan kemudian semua dilayani di masing-masing ruangan, nah itu kan bergantung, karena situasi di masing-masing tempat isolasi itu beda-beda," kata Arief. 

Menurut Arief, dalam kondisi tertentu, pemilih juga bisa memercayakan dan menunjuk orang lain untuk mewakilinya mencoblos. "Ada pemilih yang tidak mampu menggunakan sendiri, itu kan boleh menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu mencobloskan," kata Arief. 

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengaku, pihaknya akan memberikan formulir model A5-KWK kepada pemilih berstatus pasien Covid-19, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Menurut Nana, pihaknya kini sedang meminta data pasien Covid-19 yang menjalani isolasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Khusus untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, akan dibuatkan surat pindah memilih atau formulir A5. 

"Kami sudah koordinasi dengan jajaran di bawah PPK dan PPS untuk akomodasi formulir A5-KWK agar pasien tetap bisa memilih. Sementara pasien yang isolasi mandiri pasti sudah terdaftar di DPT," ujar Nana di Kantor KPU Kota Depok, Senin (7/12).

Pendataan juga dilakukan KPUD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masih ada waktu sehari sebelum pencoblosan untuk memetakan lokasi yang perlu difasilitasi bagi pemilih terpapar Covid-19.

Ia mengatakan, nanti di rumah sakit rujukan Covid-19 difasilitasi satu kotak untuk pemilih yang diisolasi. "Kalau minta difasilitasi, tentu kami fasilitasi. Kalau tidak mau ya tidak kita datangi," kata dia. 

Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengaku, pihaknya telah menyiapkan TPS keliling untuk melayani pemilih di rumah sakit. "Jadi, ketika tanggal 8 Desember sudah ada jumlahnya, ada alokasi di bangsal ini ada sekian, di bangsal itu ada sekian, maka pada hari H pemungutan itu nanti teman-teman PPK yang sudah membimtek KPPS, tinggal menyampaikan ke KPPS," katanya.

Berdasarkan data relawan Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19, hingga 4 Desember terdapat empat wilayah penyelenggara pilkada yang memiliki lebih dari seribu kasus positif aktif. Yakni, Kota Depok, Jawa Barat sebanyak 2.407 kasus; dua kota di Jawa Tengah, yaitu Solo (1.041) dan Wonosobo (1.439); dan Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (1.270).

Sementara itu, 21 wilayah yang memiliki lebih dari 500 kasus positif aktif dan 65 kota/kabupaten memiliki lebih dari 100 kasus positif aktif. "Dengan laju penularan yang tinggi, pilkada yang dilakukan di 270 daerah yakni 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten secara serentak 9 Desember dikhawatirkan bakal semakin meningkatkan skala wabah," kata salah satu relawan, Yemiko Happy, Senin. N antara/fauziah mursid ed: agus raharjo

49.390 TPS Rawan 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah (pilkada 2020). Hasilnya, ditemukan 49.390 TPS rawan ada di 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi, kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat, berdasarkan sembilan indikator kerawanan. 

"Bawaslu membuat sejumlah indikator apa yang dinamakan TPS rawan, ada sembilan hal yang kita cek," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers daring, Senin (7/12). 

TPS disebut rawan karena terdapat peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Gangguan ini dapat berdampak terhadap menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 

Ia memerinci, TPS yang rawan karena aksesnya sulit dijangkau, baik secara geografis, cuaca, maupun keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kemudian, lokasi TPS tidak ramah bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

Penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan sebanyak 1.420 TPS. TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 14.534 TPS. 

TPS terdapat pemilih memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. Lokasi TPS dengan kendala jaringan internet mencapai 11.559 TPS dan TPS dengan kendala aliran listrik sebanyak 3.039 TPS. 

Selain itu, TPS dengan penyelenggara pemilihan yang positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1.023 TPS. TPS dengan penyelenggara pemilihan yang tidak dapat daftar (log in) Sirekap saat simulasi terdapat 3.338 TPS. Jumlah TPS Rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur, seperti Papua dan Papua Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bawaslu RI (bawasluri)

Untuk mengantisipasi hambatan saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember mendatang, Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi. Misalnya, penempatan lokasi TPS yang tidak memperhatikan standar protokol kesehatan dapat berpotensi memunculkan kerumunan massa.

Dengan demikian, pendirian TPS harus sesuai dengan pedoman yang disusun KPU sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku telah mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 selama gelaran pilkada.

"Satgas sudah berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam beberapa hal. Pertama menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk melindungi para petugas di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Suryopratomo saat dihubungi Republika, Senin (7/12).

Kemudian, kata dia, sebisa mungkin pemberian suara dilakukan di ruang terbuka agar ada sirkulasi udara memadai. Ketiga, setiap warga yang akan memberikan suara harus dicek suhu tubuh, kemudian kalau di atas 37,3 derajat celsius, diminta melakukan pemberian suara di tempat terpisah.

"Tiga hal ini sudah menjadi standard operating procedure (SOP)," katanya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat