Ibadah haji | Reuters

Khazanah

BPKH Ingin Muslim Indonesia Haji Selagi Muda 

Haji merupakan ibadah yang membutuhkan kondisi fisik prima.

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menyiapkan beberapa skenario perencanaan haji. Skenario tersebut dilakukan melalui tabungan maupun perencanaan keuangan lainnya. 

"Tentunya dibantu oleh bank BPS bipih (bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji)," ujar anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, saat dihubungi Republika, Kamis (4/12). 

Ia menerangkan, antrean untuk berangkat haji bagi jamaah Indonesia rata-rata mencapai 21 tahun. Kondisi ini menyebabkan banyak jamaah berangkat ke Tanah Suci di usia lanjut dengan kesehatan berisiko tinggi. 

Dengan skenario-skenario yang disiapkan tersebut diharapkan masyarakat bisa merencanakan berhaji selagi muda. Menurut dia, dukungan dari Komisi VIII DPR dan pemangku kepentingan lainnya bisa membantu kaum milenial maupun generasi Z merencanakan ibadah haji secara lebih baik.

"Pelaksanaan haji 80 persen adalah ibadah fisik, sehingga jika berangkat haji di bawah usia 50 tahun, insya Allah hajinya lebih sempurna karena dapat menjalankan rukun wajib dan sunah haji dengan sempurna," kata Iskandar.

Ada beberapa skema perencanaan keuangan haji yang sedang disiapkan BPKH.  Di antaranya, melalui tabungan mandiri. Untuk skema ini, tabungan haji direncanakan sendiri oleh calon jamaah haji. 

Skema lainnya yakni tabungan yang diprogramkan oleh lembaga keuangan syariah. Contohnya, calon jamaah setiap harinya menabung Rp 20 ribu. Di luar itu, jamaah bisa mengikuti perencanaan keuangan yang sesuai produk masing-masing lembaga keuangan syariah. 

Skenario-skenario itu, kata dia, telah dibahas beberapa kali. Pertengahan Desember nanti, akan dilakukan diskusi kelompok terarah atau FGD dengan pemangku kepentingan terkait. FGD tersebut akan membahas keterkaitan antara BPKH, BPS bipih, dan Kementerian Agama. Dengan adanya forum ini, dia berharap digitalisasi pendaftaran haji juga cepat terlaksana pada 2021. 

Terkait larangan skema dana talangan yang diberlakukan Kemenag, Iskandar menyebut, hal itu dilakukan karena banyak ekses pembiayaan atau kredit macet. Bahkan, kredit macet itu masih berlangsung hingga saat ini. "Dengan perencanaan yang lebih baik, diharapkan tata kelola layanan kepada jamaah tentang perencanaan keuangan haji akan lebih baik," kata Iskandar.

Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang berakhir 27 November lalu, Komisi Fatwa MUI menetapkan sejumlah fatwa, salah satunya fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang. 

"Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat," kata Ketua Tim Materi Fatwa Munas X MUI KH Asrorun Niam Sholeh melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (27/11) dini hari.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurrahman, menyebut fatwa MUI tentang bolehnya membayar setoran awal haji menggunakan dana utang sifatnya tidak mutlak, tapi bersyarat. Karena itu, ia menilai, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. 

Kebijakan yang diambil Kemenag terkait larangan penggunaan dana talangan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap jamaah haji. Kemenag ingin agar antrean haji tetap terkendali. 

"Larangan yang tertuang dalam PMA Nomor 24 Tahun 2016 tersebut masih tetap berlaku."

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat