Sejumlah kendaraan mellintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan MT Haryono, Cawang, sepanjang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW akhir Oktober lalu. | Prayogi/Republika

Kabar Utama

Libur Natal dan Tahun Baru Dijeda 

Libur akhir tahun akan dijeda menjadi dua periode, yakni libur Natal dan libur pergantian tahun.

JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mengurangi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 dari semula 11 hari menjadi delapan hari. Libur akhir tahun akan dijeda menjadi dua periode, yakni libur Natal dan libur pergantian tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, libur cuti bersama pada 28-30 Desember dihapus. Dengan demikian, libur cuti bersama yang awalnya ditetapkan selama enam hari, dikurangi menjadi tiga hari. Libur Natal jatuh pada 24-27 Desember, sedangkan libur akhir tahun jatuh pada 31 Desember 2020-3 Januari 2021. 

Pemangkasan libur akhir tahun diputuskan dalam rapat tingkat menteri mengenai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2020, Selasa (1/12) petang. "Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, tapi ada pengurangan libur tiga hari, yaitu 28-30 Desember, dan tetap kerja seperti biasa," kata Muhadjir. 

Muhadjir mengatakan, kesepakatan pemangkasan libur akhir tahun telah diambil lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja. Ia menegaskan, jatah libur yang dikurangi atau dipangkas tidak akan diganti. 

Sebelumnya, pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat merupakan hari libur nasional. Kemudian, 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Ahad. 

Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020. Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020. Rencana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo karena kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, tetapi tidak meningkatkan belanja masyarakat.

Pengurangan masa libur panjang dilakukan karena libur panjang sebelumnya memicu lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19. Libur panjang Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020 berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69-93 persen pada 28 Juni. 

Kemudian, masa libur panjang HUT RI pada 17 dan 20-23 Agustus 2020 memicu peningkatan kasus positif sebesar 58-118 persen pada 1-3 September. Terakhir, libur panjang pada 28 Oktober-1 November menyebabkan kenaikan kasus positif sebesar 17-22 persen pada 8-22 November.

Sejumlah pihak sempat menyarankan agar pemerintah meniadakan libur cuti bersama pada akhir tahun karena kasus Covid-19 di Indonesia makin tinggi. Saran itu turut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih. Ia menilai kasus Covid-19 selama rentang waktu Agustus dan September meningkat setelah libur bersama.

Menurut Daeng, libur bersama memicu aktivitas berkerumun hingga kasus bertambah. "Untuk mencegah lonjakan kasus yang lebih besar, maka kami dari IDI sangat memohon pemerintah barangkali meniadakan kebijakan cuti bersama dan libur bersama karena libur ini akan memicu kerumunan dan lonjakan kasus," katanya, Senin (30/11). 

Daeng pun berpesan kepada masyarakat untuk disiplin melakukan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkumpul, dan mencuci tangan memakai sabun. Menurut dia, Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan, melainkan juga semua pihak. "Karena ini pandemi, semua orang bisa terinfeksi dan semua wilayah mengalaminya," katanya. 

Ia menjelaskan, Covid-19 menjadi masalah kesehatan karena cepat menular. Jika penularan Covid-19 masih tinggi, dia melanjutkan, beban di rumah sakit semakin bertambah. Efeknya, beban petugas kesehatan akan semakin berat.

Kalau beban semakin berat, petugas kesehatan berisiko tertular virus ini. "Sudah banyak dokter yang dilaporkan tertular virus dan gugur. Sampai sekarang 180 dokter dilaporkan meninggal dunia (akibat Covid-19)," kata Daeng. 

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, juga menyerukan agar pemerintah meniadakan libur panjang tahun baru. "Saya mohon kepada pemerintah untuk meniadakan libur panjang atau memangkas dan hanya diperuntukkan libur hari H pada saat hari keagamaan maupun tahun baru," kata Rahmad kepada Republika, Selasa (1/12).

Terkait tingginya angka Covid-19 di Jawa Tengah yang diwanti-wanti Presiden Jokowi, Rahmad menilai hal itu terjadi karena banyaknya masyarakat dari Jakarta yang berbondong-bondong masuk Jawa Tengah pada saat libur panjang beberapa waktu lalu. Ia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah yang sigap melakukan pelacakan dan tes usap. 

"Coba tidak diikuti oleh swab test, itu semakin enggak terkendali itu. Setelah ketahuan, Pemprov Jateng lakukan tes usap massal. Yang kena Covid-19 harus dikarantina secara mandiri maupun dilakukan menuju ke pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata, untuk memastikan tempat-tempat wisata tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Menurut dia, Kementerian Pariwisata perlu mengatur upaya dan strategi membatasi jumlah pengunjung maupun waktu buka serta tutup tempat wisata.

"Selain itu, memastikan bagi pengunjung agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan wajib mematuhi aturan bagi pengunjung yang ditetapkan pihak pengelola wisata," katanya.

 

Jadwal libur  

1. Libur Natal: 24-27 Desember

 

2. Libur pergantian tahun: 31 Desember-3 Januari 

Daerah Janji Lebih Tegas 

Sejumlah pemerintah daerah menyatakan, bakal lebih tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) terhadap wisatawan pada libur Natal dan pergantian tahun. Pemda tak ingin libur panjang kembali menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, penyebab adanya lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa waktu lalu, diakibatkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi saat libur panjang pada akhir Oktober 2020 lalu. "Kemarin ada libur panjang, dan tidak terasa saat itu juga, sekarang imbasnya," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/12).

Ema mengatakan, saat ini ada 759 orang yang masih terkonfirmasi Covid-19. Hal itu juga yang menjadi penyebab tempat tidur isolasi Covid-19 di Kota Bandung nyaris terisi penuh.

Meski begitu, menurut Ema, pihaknya tidak bisa melarang orang berlibur. Ia mengatakan, langkah yang akan dilakukan adalah mengetatkan penerapan protokol kesehatan di perhotelan ataupun tempat wisata dan hiburan. Pemkot Bandung bakal langsung melakukan penindakan apabila ada protokol kesehatan yang dilanggar oleh para pelanggar. Dia mengatakan, sanksi pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam peraturan wali kota. "Sekarang kita tidak akan preventif, langsung tindak saja. Memang itu sudah berjalan, tapi harus dimaksimalkan," kata dia.

photo
Sejumlah pengunjung memadati kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (1/11/2020). Masa libur panjang dimanfaatkan warga Padang dan sekitarnya untuk berwisata dengan mengunjungi Pantai Padang. - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Di Jawa Tengah, Polres Kota Surakarta menyatakan, telah menyiapkan personelnya untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan orang pada momen penyambutan tahun baru 2021 guna mencegah penularan Covid-19. "Kami mulai mengindentifikasi, baik hotel-hotel maupun kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang di Solo pada masa pandemi Covid-19," kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin momentum perayaan tahun baru 2021 menjadi klaster baru Covid-19. Menurut dia, petugas akan memaksa membubarkan setiap ada kerumunan pada liburan malam tahun baru. Ia menambahkan, Polresta Surakarta juga tidak memberikan izin keramaian. "Kami pasti akan membubarkan jika terjadi kerumunan orang pada kegiatan itu," kata dia.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku, telah meminta pengelola perhotelan dan restoran memperketat penerapan protokol kesehatan dalam menyambut masa libur Natal dan tahun baru. "Intinya, kami betul-betul akan mendisiplinkan dan lebih memperketat protokol kesehatan di hotel ataupun restoran jelang liburan ini," kata Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi di internal anggota PHRI, terdapat beberapa prosedur standar operasi (SOP) hotel-restoran yang masih dilanggar. Menurut dia, ada beberapa hotel yang membiarkan tamu berkerumun di lobi hotel saat turun dari mobil/bus. Berdasarkan aturan, tamu yang turun dari bus dibagi setiap kelompok terdiri atas lima orang secara bergantian. "Sedangkan pelanggaran dari pihak tamu, didominasi pelanggaran pemakaian masker," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat