Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Kelas Standar JKN Penuhi Sejumlah Konsep

Sebagian besar rumah sakit menyetujui kebijakan kelas standar JKN.

JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan, dalam konsep kelas standar, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi. Di depan Komisi IX DPR, Terawan menjelaskan, konsep kelas standar harus mencakup akses dan mutu yang sesuai standar serta ada kebutuhan standar minimal ruang rawat inap.

"Konsepnya, pertama, akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kedua, kebutuhan standar minimal sarana dan prasarana alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap," kata Terawan, Selasa (24/11).

Menkes menambahkan, konsep selanjutnya yaitu memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi dan keselamatan pasien. Kemudian, sumber daya manusia sesuai dengan rasio kebutuhan, dan terakhir memenuhi 10 kriteria umum sarana dan prasarana rawat inap. Terawan menjelaskan, berdasarkan konsep tersebut, nantinya kelas rawat inap standar terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

"Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI, dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal enam tempat tidur," ujarnya. Kelas rawat inap standar untuk peserta non-PBI, kriteria ruang rawat inap dengan jumlah tempat tidur sebanyak maksimal empat tempat tidur," ujarnya.

Terawan mengungkapkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar JKN tersebut telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Setelah kajian tersebut diterbitkan, Kemenkes akan melaksanakan sejumlah langkah dalam pengimplementasiannya.

"Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021 dan implementasi kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap di rumah sakit vertikal pada tahun 2022," ujarnya.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, sebagian besar rumah sakit menyetujui kebijakan kelas standar JKN. Namun, ada juga rumah sakit yang belum menyetujui kebijakan tersebut. "Kalau kita tanyakan mengapa belum menyetujui, biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya, jadi memang kita harus lakukan penahapan secara baik," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pernah mengatakan, kelas standar ini akan berdampak pada adanya dua jenis iuran dan dua jenis nilai INA CBGS (Indonesia Case Base Groups) dalam satu rumah sakit. Terkait iuran, tentunya sebagai konsekuensi adanya kelas standar maka akan ada iuran baru. DJSN akan menghitung ulang iuran JKN untuk kedua kelas tersebut. 

Khususnya kelas non-PBI, yaitu dari iuran PPU (pekerja penerima upah) yang iurannya berdasarkan persentase tertentu dari upah dan iuran dari PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iurannya sebesar nominal tertentu.

Sementara itu, kelas non-PBI harus dihitung lebih cermat karena melingkupi PPU dan PBPU dan BP. Untuk PPU (pemerintah dan badan Usaha/BUMN) yang iurannya secara persentase, relatif lebih mudah dan bisa saja tetap diberlakukan 5 persen dari upah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat