Petugas memotret formulir C1 dalam simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Sabtu (24/10). | Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Nasional

'Sirekap Salah Baca Data'

Kesalahan membaca data akibat teknologi OCR di Sirekap kurang maksimal.

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) salah membaca data hasil penghitungan suara atau C.Hasil-KWK di 25 tempat pemungutan suara. Temuan ini diperoleh saat Bawaslu mengawasi simulasi serentak penggunaan Sirekap di 83 kabupaten/kota dari 157 kabupaten/kota, Sabtu (21/11).

"Setara dengan 30 persen dari 83 TPS yang melakukan simulasi. Data yang tersaji di formulir C.Hasil-KWK berubah saat dimasukkan ke dalam Sirekap," tutur anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Ahad (22/11).

Petugas Kelompok Panitia Penyelenggara Suara (KPPS) kini memiliki tugas memotret formulir C.Hasil-KWK dan mengirimkannya ke aplikasi Sirekap. Menurut Afif, jajaran pengawas memang fokus mengawasi akurasi pembacaan Sirekap atas formulir C.Hasil-KWK yang diunggah.

Saat aplikasi Sirekap mengonversi data tulisan tangan di formulir C.Hasil-KWK ke data digital, terjadi perubahan data. Akibat perubahan data tersebut, KPPS harus melakukan perbaikan data secara manual di aplikasi Sirekap.

Afif menyebutkan, ketidaksesuaian data yang terbaca Sirekap sebagian besar karena faktor jenis ponsel yang digunakan, kualitas foto formulir, pencahayaan, dan posisi atau sudut pandang pengambilan gambar. 

photo
Petugas KPPS mendampingi pemilih yang menggunakan sarung tangan dan masker, memasukan surat suara ke kotak, saat simulasi pemilihan serentak di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/11). KPU Kota Padang menggelar simulasi dan pemungutan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Afif mencontohkan, kesalahan pembacaan tersebut terjadi di Kabupaten Maros dengan kasus angka tiga terbaca sembilan oleh Sirekap. Kemudian ada kasus angka 38 terbaca 58 yang terjadi di Kota Depok. Kesalahan pembacaan angka juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majene, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Sleman, Kabupaten Lebong, Kabupaten Tanjung Balai, Blitar, Kabupaten Labuanbatu Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Berau, dan Kota Sibolga.

Selain masalah perubahan data, Bawaslu juga mendapati kendala sinyal dalam penggunaan Sirekap. Persoalan itu menyebabkan proses pengunggahan gambar untuk satu dokumen membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi salah baca data oleh aplikasi Sirekap. KPU menyediakan fitur edit yang digunakan untuk mengoreksi kesalahan Sirekap tersebut.

"Maka, dilakukan edit dan dikoreksi dengan yang benar sesuai yang ada dalam C.Hasil-KWK. Sehingga, apa yang dikirimkan (submit) adalah data yang sudah dicek kebenarannya," ujar Evi kepada Republika, Ahad (22/11).

Ia menjelaskan, petugas KPPS bertugas memperbaiki kesalahan konversi data langsung dalam aplikasi Sirekap. Ia memang mengakui teknologi optical character recognition (OCR) atau pengenalan karakter optis pada Sirekap tidak luput dari kesalahan ini. "Namanya teknologi OCR (pengenalan karakter optis) memang tidak bisa 100 persen," kata Evi.

photo
Petugas KPPS mendampingi pemilih yang menggunakan sarung tangan dan masker, memasukan surat suara ke kotak, saat simulasi pemilihan serentak di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/11). KPU Kota Padang menggelar simulasi dan pemungutan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Sirekap ditetapkan menjadi alat bantu dan publikasi hasil perolehan suara pasangan calon dalam pilkada 2020 melalui rapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dengan demikian, KPU tetap memberikan salinan manual formulir model C.Hasil-KWK yang berisi berita acara dan sertifikasi hasil penghitungan suara di TPS kepada saksi pasangan calon dan pengawas. Begitu pula pemberian salinan fisik formulir rekapitulasi di setiap tingkatan, baik kecamatan maupun kabupaten/kota dan provinsi.

"Untuk saksi dan panwas (panitia pengawas) kan kita memberikan salinan manual tidak melalui Sirekap," kata Evi. Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu penghitungan, rekapitulasi, dan publikasi hasil suara di pilkada 2020. 

“Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi manual," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11) lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat