Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona ris | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Januari 2021 Boleh Sekolah Tatap Muka

Izin pembelajaran tatap muka menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

 

JAKARTA -- Pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko Covid-19 dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Mulai Januari 2021, sekolah-sekolah di zona merah pun bisa menggelar pembelajaran tatap muka asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Selain Mendikbud, SKB ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemda mengenai pembukaan sekolah. Ia mengatakan, pemda melihat ada kecamatan atau desa yang relatif aman dari Covid-19 meski berada di dalam kabupaten/zona yang memiliki risiko tinggi.

"Menurut evaluasi mereka, kecamatan dan desa-desa tersebut relatif aman dan sulit melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Jadi, pemda adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri," kata Nadiem dalam telekonferensi pengumuman SKB empat menteri, Jumat (20/11).

Pemerintah daerah diperbolehkan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi dengan memenuhi daftar kesiapan protokol kesehatan di tiap satuan pendidikan yang sudah ditentukan. Terdapat beberapa peraturan baru dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah sebelum bisa melakukan pembelajaran tatap muka. 

Nadiem menjelaskan, kapasitas kelas harus diatur dengan ketat. Maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari total siswa yang ada di kelas tersebut. Peraturan kapasitas berbeda untuk jenjang pendidikan tertentu. Warga satuan pendidikan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain, menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Ada tiga pihak yang menentukan pembukaan sekolah. Penentu pertama adalah pemerintah daerah atau kantor wilayah. Selain itu, kepala sekolah harus menyetujui sekolahnya melakukan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

Apabila ketiga pihak sepakat memulai pembelajaran tatap muka, siswa yang orang tuanya tidak berkenan tetap difasilitasi untuk belajar dari rumah oleh pihak sekolah. "Harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," kata Nadiem.

Ada berbagai faktor yang membuat pemerintah pusat mengubah kebijakan mengenai pembelajaran pada masa pandemi berdasarkan evaluasi para pemangku kepentingan terkait. Walau pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi turut menjadi pertimbangan.

photo
Naura Nadhifatul (8 tahun) mengerjakan tugas sekolah secara online melalui kiriman video dari gurunya di warung milik orangtuanya, Kelurahan Panggung, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (20/11). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal hingga saat ini masih memberlakukan sistem belajar online karena Kota Tegal masuk zona merah dengan semakin meningkatkan positif Covid-19 mencapai 930 orang. - (AANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
SHARE    
 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan, dari 532 ribu satuan pendidikan, baru 42,5 persen yang melaporkan tentang kesiapan pembelajaran tatap muka. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, pemerintah akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah pada pekan depan.

"Surat edaran itu untuk memastikan agar satuan pendidikan di wilayah masing-masing mengisi check list kesiapan pembelajaran tatap muka," kata Agus mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.  

Ia berharap laporan dari sekolah dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah SE tersebut dikeluarkan sehingga pemda bisa memberikan rekomendasi. Agus mengaku optimistis penyesuaian kebijakan pembelajaran pada masa pandemi dapat dijalankan dengan baik. 

Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan terkait dengan SKB empat menteri. Ia akan memerintahkan pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap sekolah. "Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” kata Tito.

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pembelajaran tatap muka merupakan metode belajar paling efektif karena tidak semua wilayah siap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Ia melihat masih ada ketimpangan dalam infrastruktur, teknologi informasi, hingga literasi digital guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi. 

Namun, ia juga mengingatkan para orang tua untuk memantau anaknya secara ketat. Siswa harus dipastikan langsung pulang ke rumah selepas sekolah. "Jangan sampai mereka berkeliaran,” kata Fachrul.

Menag mendorong semua pihak untuk bekerja sama dengan saling mengingatkan jika ada siswa yang berkeliaran dan berkerumun setelah pulang sekolah. Ia menegaskan, kerja sama ini penting agar fase transisi pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan baik dan tak memperluas penyebaran Covid-19. 

Perkuat pengawasan

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bakal meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan seiring adanya keputusan terkait pembelajaran tatap muka yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Terawan mengatakan, Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya penyesuaian kebijakan pembelajaran pada masa pandemi.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan," kata Terawan dalam konferensi pers bersama tentang panduan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (20/11).

photo
Petugas memeriksa suhu tubuh siswa saat kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di SDS Dian Kencana, Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
SHARE    
 

Terawan menilai, sistem pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebabkan berbagai permasalahan pada siswa. Permasalahan itu mencakup dari sisi pendidikan, kehidupan sosial, ataupun kesehatan mental.

"Ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala, seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang berpengaruh pada perkembangan anak," kata Terawan.

Atas alasan itulah pemerintah memutuskan penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2020/2021 tidak lagi berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19. Kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Sebelumnya, pemerintah memutuskan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah hanya pada wilayah penyebaran Covid-19 zona hijau.

Terawan berharap, pemerintah daerah dapat memberikan keputusan yang tepat dalam pemberian izin pembukaan kembali pada satuan pendidikan di wilayahnya. Ia juga mengingatkan agar aspek kesehatan serta keselamatan anak, guru, keluarga, dan masyarakat tetap dikedepankan.

"Memakai masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan dengan sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan dengan disiplin tinggi agar kita tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi Covid-19," ujar Terawan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mendukung kebijakan SKB Empat Menteri yang membuat ketentuan baru sistem belajar dalam masa pandemi. "Memang harus kita akui tidak mudah untuk mendapatkan sebuah program yang ideal dalam kegiatan belajar-mengajar," kata dia.

Apalagi, menurut Doni, hingga kini masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengakses sinyal untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, satgas mendukung adanya keputusan untuk mengubah kebijakan sebelumnya.

Namun, Doni mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah lebih tinggi karena kini memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka. Ia berharap, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan model pembelajaran yang paling sesuai dan selaras dengan berbagai sektor lainnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat