Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Wakaf Temporal dan Bersyarat?

Selama syarat-syarat pewakaf itu tidak bertentangan dengan syariah dan target wakaf, maka diperkenankan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wbApakah diperbolehkan wakaf temporal dan bersyarat, dengan pokok wakaf akan kembali 100 persen kepada pewakaf dan sebagian manfaatnya dibagikan ke pewakaf? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Firman, Jakarta

Wa’alaikumussalam wr wb.

Di antara ketentuan yang berlaku pada produk berbasis wakaf bersyarat dan temporal adalah sebagai berikut. (a) Wakaf bersyarat yakni pewakaf berwakaf secara temporal (berbatas waktu) hingga selesai masa investasi, setelah itu modal atau pokok wakafnya akan dikembalikan kepada pewakaf. (b) Harta yang diwakafkan adalah return atau hasil investasi aset wakaf tersebut. (c) Wakaf tunai ini diinvestasikan dan diperuntukkan untuk membiayai proyek-proyek mauquf 'alaih.

Dari penjelasan tersebut di atas, maka bisa disimpulkan bahwa substansi pewakaf dalam program wakaf temporal dan bersyarat seperti pinjaman bergulir, seakan-akan ia meminjamkan dana dalam bentuk qardhul hasan tanpa bunga untuk proyek wakaf yang hasilnya diperuntukkan untuk mauquf 'alaih.

Dalam bahasan wakaf itu adalah wakaf bersyarat, syarat yang dimaksud adalah syarat wakaf bertempo atau berbatas waktu dengan perjanjian sebagian manfaat untuk pewakaf.

Wakaf temporal itu diperkenankan dengan catatan objek wakaf kembali menjadi milik pewakaf atau ahli warisnya setelah berakhir waktu yang disepakati. Hal itu seperti beberapa landasan berikut.

Pertama, dalil-dalil yang menjelaskan legalitas wakaf itu bersifat umum, mencakup wakaf temporal dan tidak temporal. Seperti hadis Rasulullah SAW, “Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya”. (HR. Nasa’i).

Selain itu, terdapat amal sahabat (ad-Dakhirah 6/323) seperti wakaf Utsman (Shahih Bukhari no. 2778) dan Abi Thalhah (Shahih Bukhari No.2769 dan Shahih Muslim No.998), serta konsensus para ulama (ijma’) atas wakaf tersebut (Ad-Dakhirah 6/323).

Selama syarat-syarat pewakaf itu tidak bertentangan dengan syariah dan target wakaf, maka diperkenankan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Kedua, wakaf itu adalah transaksi sosial (tabarru') yang bersifat luwes dan terbuka bagi banyak pilihan-pilihan (muwasa’ muraghab) sebagaimana kaidah fikih yang berlaku dalam bab sosial itu adalah, “Kesalahan dalam hal-hal pelengkap itu ditoleransi, berbeda kesalahan pada inti akad maka tidak ditoleransi”. (al-Majallah Al-‘Adliyah, pasal 45).

Ketiga, maslahat untuk dhuafa dan kebutuhan sosial pada khususnya karena boleh jadi sebagian calon pewakaf hanya bisa berwakaf dalam waktu tertentu. Sehingga, membuka potensi perolehan aset wakaf.

Keempat, pendapat yang membolehkan wakaf temporal ini adalah pendapat Malikiyah dan salah satu riwayat dari Abi Yusuf dari Mazhab Hanifiyah.

Kelima, metodologi (manhajiah) yang digunakan dalam menentukan dan merumuskan tuntunan dalam kegiatan wakaf itu memudahkan masyarakat untuk berwakaf semaksimal mungkin. Misalnya, saat beberapa perbedaan pandangan di antara ahli fikih terkait dengan produk wakaf tertentu, maka mengambil pandangan yang membolehkan itu adalah pilihan saat ini.

Selain karena realitas kontribusi wakaf di Indonesia yang masih sangat terbatas, wakaf juga adalah bagian dari transaksi sosial sehingga ketentuan fikihnya lebih longgar dari ketentuan yang berlaku dalam bisnis. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat