Ilustrasi perlindungan anak. | MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

Jakarta

Kontrak Oknum Penjahat Seksual di RPTRA Diputus

Masyarakat harus lebih waspada terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

 

 

JAKARTA -- Pihak Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, telah memutus kontrak oknum honorer ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), Mesil (49 tahun), lantaran diduga terlibat kejahatan seksual terhadap sejumlah anak.

“Kami sudah koordinasi ke pimpinan dan lakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan,” ujar Lurah Meruya Utara, Zainuddin, di Jakarta, Rabu (18/11).

Zainuddin tak menyangka ada oknum honorer bertugas menjaga RPTRA Meruya Utara yang bertindak bejat terhadap sejumlah anak. Apalagi, hal itu dilakukannya selama puluhan kali.

Meski tak mengenal Mesil secara personal, Zainuddin mengatakan, pelaku kejahatan seksual tersebut dikenal santun dan cukup baik dalam tugasnya. “Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Zainuddin akan menggandeng tim psikolog saat proses penerimaan tenaga honorer yang bertugas menjaga RPTRA. Dia ingin lebih tahu sejauh mana tingkat psikologis dari masing-masing pengelola RPTRA.

“Selain itu, kita juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya Mesil terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

“Diduga, korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Selasa (17/11).

Setelah penangkapan tenaga honorer Kelurahan Meruya Selatan itu, di kediamannya, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Mesil,Sabtu (14/11). Rupanya perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyebut, ML telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban lain yang masih anak-anak. “Namun, tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Niko.

Sejumlah barang bukti yang didapatkan petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku. Tersangka Mesil dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan KeduaUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai perlu adanya penyaringan (screening) petugas atau pengelola RPTRA agar menciptakan tempat aman bagi anak. "Perlu diadakan screening untuk pengelola, karena tanggung jawab penuh pada anak-anak itu ada, mereka di sana kan bermain," ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA, Dhanang Sasongko.

Dhanang juga mengingatkan kepada pengelola untuk memastikan RPTRA merupakan tempat aman bagi anak. "Ini jadi peringatan buat semua termasuk buat ke masyarakat pengelola RPTRA, terlebih RPTRA harusnya jadi tempat aman buat anak-anak," ujar dia.

Selain itu, Dhanang berharap masyarakat ikut peduli dengan keadaan RPTRA di wilayahnya. Hal itu ia katakan setelah melakukan survei ke RPTRA Pulogebang.Di sana, terdapat anak yang merokok dan mabuk lem.

Kelurahan yang menaungi RPTRA tersebut juga diharapkan terlibat dan bertanggung jawab secara moral dengan membantu mengulik kasus tersebut secara tuntas, dengan memberi pendampingan sosial serta pengawasan terhadap korban.

Terakhir, Dhanang meminta kepada aparat kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk menghilangkan trauma. Kemudian apabila barang bukti kurang dikantongi polisi untuk melengkapi berkas, masyarakat diminta untuk membantunya.

"Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada, karena kadang pelaku cabul terhadap anak sulit ditangkap, itu terjadi lantaran barang buktinya kurang," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat