Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Gagal Tertibkan FPI di Petamburan, Kapolres Jakpus Dicopot

Fraksi PKS meminta kepolisian berlaku adil dan proporsional dalam menangani kasus kerumunan massa FPI.

 

 

 

JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya karena dinilai tidak bisa mencegah kerumunan dalam acara FPI di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Tak hanya Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto juga dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Heru tertera dalam telegram rahasia (TR) Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP/202016112020 yang ditandatangani ASDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Senin (16/11/2020). Itu adalah TR yang sama dengan TR pencopotan Nana.

Dalam TR tersebut, Kombes Heru Novianto dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Sedangkan, jabatan Kapolres Jakpus diisi Kombes Hengky Haryadi.

Heru belum bisa dihubungi terkait informasi pencopotannya ini. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono juga belum merespons pertanyaan Republika terkait alasan pencopotan Heru.

Argo hanya menyebutkan, Irjen Nana Sudjana dicopot karena gagal menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Turut dicopot pula Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi.

"Sejak Senin 16 November 2020, keduanya telah dicopot dari jabatan karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan," kata Argo, Senin (16/11) malam.

Dalam kisruh pernikahan putri Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Selasa (17/11). Anies memenuhi panggilan dengan tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 09.43 WIB.

Anies menjelaskan, kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya sebagai warga negara yang memenuhi undangan pemeriksaan polisi. "Jadi, hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Itu saja," kata Anies di lokasi, Selasa (17/11).

Selain Anies, polisi juga memeriksa sembilan orang lainnya, mulai dari ketua RT, RW, Kepala KUA, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kabiro Hukum DKI, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, hingga Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara. "Yang hadir hari ini ada 10 dan baru saja hadir Kasatpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, penyelidikan terhadap terjadinya kerumunan massa pada acara pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu terbagi dalam tiga elemen. Pertama, elemen pemda, kemudian elemen panitia penyelenggara pernikahan, dan terakhir saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut.

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Kita penyelidikan dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yusri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, sejak awal pihaknya telah melakukan tugas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Tokoh yang kerap disapa Ariza ini mengatakan, upaya pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari memberikan imbauan, sosialisasi, bahkan surat peringatan agar tidak terjadi kerumunan massa dalam acara tersebut. "Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian ketika ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," kata Ariza.

Selain itu, Ariza mengaku, sejak awal jajarannya sudah meminta Rizieq Shihab dan FPI agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Namun, menurut Ariza, pihaknya tidak dapat membubarkan kerumunan massa yang hadir dalam acara itu.

Atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, kata Ariza, Pemprov DKI telah memberikan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa di Ibu Kota selama pandemi Covid-19.

"Kami sudah minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun, termasuk kegiatan keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan protokol Covid, regulasi yang ada, dan ketentuan yang ada," ujar dia.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sebagai hal yang wajar. Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Anies telah menjalankan aturan dan tugasnya sebagai kepala daerah dengan memberikan sanksi denda administrasi terhadap Rizieq sebesar Rp 50 juta.

"Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda," kata Suhaimi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar kepolisian berlaku adil dan proporsional dalam menangani kasus keramaian seperti ini. "Ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jangan hanya di DKI dan kepada pak Anies saja," ujar Suhaimi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat