
Nasional
KPK Tahan Wali Kota Dumai
KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) usai diperiksa pada Selasa (17/11). Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Alexander menjelaskan, dalam perkara suap, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam kasus tersebut, Yaya dianggap cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.

Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Alex mengatakan, kasus itu merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka.
Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yaitu Yaya Purnomo, Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara. Kemudian, Ahmad Ghiast sebagai kontraktor, mantan anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.
Sementara, enam orang yang masih berstatus tersangka adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Kemudian, mantan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM), Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS), dan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). "Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujar Alex.
KPK pada Rabu (4/11) memeriksa lima saksi terkait DAK Kota Dumai 2018 di di Gedung Polda Riau. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelimanya adalah mantan anggota DPRD Dumai 2009-2014 Yuhardi Manaf, Direktur CV Nuzullul Hendri, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Tahun 2017 Ismail, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.
KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, kemarin. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ZAS oleh penyidik dilakukan di gedung KPK.
Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ZAS berkenaan dengan kasus suap tersebut. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Atas perbuatannya, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, ZAS dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.