Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ekonomi

Kementan Optimistis Impor Bawang Putih akan Turun

Kementan akan memblokir para importir nakal.

 

JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) diyakini akan terus menurun. Hal itu sebagai dampak dari mulai bertambahnya produksi bawang putih dalam negeri sehingga kebutuhan impor dapat dikurangi.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan, pada tahun ini, total RIPH yang diterbitkan Kementan sebanyak 724 ribu ton. Menurut Prihasto, jumlah tersebut lebih rendah dari volume penerbitan RIPH tahun lalu yang mencapai 760 ribu ton.

"Penerbitan RIPH bawang putih tahun ini tidak sampai 1 juta ton dan pada 2021 akan mengalami penurunan," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senin (16/11).

Ia mengatakan, hal itu sejalan dengan peta jalan impor bawang putih yang mengarahkan produksi dalam negeri secara perlahan akan menggantikan produk impor. Hal itu ditempuh melalui kebijakan wajib tanam bagi setiap importir.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019, setelah importir mendapatkan RIPH maka dibebankan kewajiban wajib tanam sebesar lima persen dari volume RIPH tersebut. Jangka waktu pelaksanaan wajib tanam satu tahun setelah RIPH diterbitkan.

Prihasto menjelaskan, fungsi utama dari adanya RIPH yakni untuk memastikan kesehatan dan keamanan produk yang diimpor. Sebab, jika terjadi penyakit atau virus yang dibawa dari produk tersebut, proses pelacakan asal produk dapat dengan mudah dilakukan.

photo
Sejumlah petani menanam benih bawang putih saat kunjungan Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panustan S Sulendrakusuma di Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/9). - (Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO)

Kendati pihaknya yakin jumlah RIPH yang diterbitkan akan terus menurun, Prihasto mengatakan, Kementan tidak dapat mengatur atau membatasi kuota impor. Ia mengatakan, hal itu lantaran berkaitan langsung dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Prihasto mengatakan, para importir yang tidak melakukan wajib tanam secara otomatis tidak akan bisa mendapatkan RIPH dari Kementan dan tidak dapat memperoleh Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

Soal adanya potensi importir mengganti nama perusahaan agar bisa mengelabui aturan dan kembali mengimpor, Prihasto meminta bantuan semua pihak untuk turut mengawasi para pengusaha. Ia memastikan, Kementan akan memblokir para importir nakal.

Dirinya juga menyatakan, tidak ada importir bawang putih yang mendapatkan RIPH dari Kementan jika belum melaksanakan wajib tanam di dalam negeri. 

Secara keseluruhan, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 2,7 juta ton untuk sejumlah komoditas hortikultura. Prihasto mengatakan, RIPH tersebut diterbitkan untuk 12 komoditas. Di antaranya yakni kentang segar, kentang segar lainnya, bawang bombay, bawang putih, wortel, jeruk, jeruk mandarin, jeruk bali, lemon, anggur, apel, dan lengkeng.

"Realisasi impor sampai September 2020 baru 25,89 persen atau sebanyak 700,8 ribu ton. Jadi tidak banyak," kata Prihasto.

Sementara itu, Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan data para importir bawang putih yang tidak melaksanakan kewajiban tanam di dalam negeri. Pemerintah diminta tegas agar kewajiban menanam bawang putih dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya minta berikan data kepada kami semua, kalau tidak ada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan," kata Ketua Komisi IV DPR Sudin.

Sudin mengungkapkan, banyak perusahaan importir yang tidak melaksanakan wajib tanam mulai 2018. Ia menuturkan, ada 30 perusahaan importir yang diketahui belum melakukan wajib tanam.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menilai, RIPH adalah langkah pengendalian produk impor sekaligus melindungi produk dalam negeri. Namun, menurutnya, produk-produk hortikultura impor masih tidak terkendali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat