Ilustrasi lambang halal. Sucofindo sudah ditetapkan menjadi lembaga pemeriksa halal. | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Sucofindo Jadi Pemeriksa Halal

LPH PT Sucofindo (Persero) dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi pemeriksa halal yang sesuai dengan regulasi.

 

 

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menetapkan PT Sucofindo (Persero) menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH). Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH bertanggal 17 Oktober 2020.

Surat keputusan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH Sukoso kepada Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin.

Sukoso mengatakan, salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum, yakni dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal.

“Kami hadirkan kepastian hukum dengan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya adalah mengatur penjaminan produk halal melalui LPH,” kata Sukoso dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (12/11).

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum dalam mengatur penjaminan produk halal. Untuk itu, menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT Sucofindo (Persero) seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi.

“Bersamaan dengan momen semangat pahlawan untuk membangkitkan industri halal Indonesia, kami ucapkan selamat kepada PT Sucofindo. Semoga dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin menyatakan bersyukur atas ditetapkannya Sucofindo sebagai LPH oleh BPJPH. Dengan demikian, Sucofindo sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat turut serta memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan, untuk ditetapkan sebagai LPH, Sucofindo telah melalui tahapan-tahapan. Menurut dia, pihak BPJPH pun telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan Sucofindo sebagai LPH. Di antaranya, kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem manajerial, hingga sistem informasi teknologi yang dimiliki Sucofindo. 

Di sisi lain, lanjut Bachder, Dewan Halal Nasional MUI juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi dan telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH Sucofindo telah memenuhi prinsip syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat