Karyawan membawa produk Prancis yang diboikot di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa (3/11). Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap mengh | Republika/Putra M. Akbar

Fatwa

Bela Nabi Lewat Boikot Produk Prancis, Apa Hukumnya?

Boikot produk Prancis sebagai sarana mengingatkan kesalahan Macron hukumnya bisa menjadi wajib.

 

Beberapa waktu lalu, majalah satire Prancis Charlie Hebdo memuat kembali karikatur Nabi Muhammad SAW. Penghinaan itu justru didukung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Ia menyebut yang dilakukan Charlie Hebdo merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Di samping mendukung penerbitan karikatur Nabi Muhammad, Macron juga mengeluarkan pernyataan yang menyakiti umat Islam di berbagai belahan dunia. Ia menyebut Islam sebagai agama yang tengah mengalami krisis dan terorisme Islam.

Apa yang diperbuat Charlie Hebdo dan Presiden Prancis Emmanuel Macron itu pun semakin memantik reaksi umat Islam dunia. Selain mengeluarkan kecaman dan unjuk rasa, kaum Muslimin di berbagai negara melakukan pemboikotan produk- produk asal Prancis sebagai bentuk protes atas penghinaan yang telah dilakukan Charlie Hebdo dan Macron terhadap Nabi Muhammad dan Islam.

Beberapa kepala negara secara langsung menyatakan dengan resmi memboikot produk-produk Prancis, seperti misalnya Turki, Arab Saudi, Bangladesh, dan Pakistan. Begitu pun di Indonesia, sejumlah pengusaha Muslim mulai menghentikan penjualan produk-produk asal Prancis. Sementara itu, masyarakat, terlebih di media sosial, ramai-ramai menyuarakan pemboikotan produk-produk Prancis.

Sebenarnya, bagaimana hukum memboikot produk-produk Prancis sebagai protes atas penghinaan Nabi Muhammad? Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespons gerakan masyarakat yang menyerukan pemboikotan terhadap barang-barang asal Prancis.

photo
Pengunjuk rasa melakukan aksi boikot produk Prancis saat aksi protes di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (30/10/2020). - (Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, penghormatan kepada Rasulullah merupakan bagian dari keimanan seorang Muslim. Menurut dia, tak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun untuk melecehkan dan merendahkan kehormatan serta kemaksuman Rasullullah kendati pun pelecehan tersebut dilakukan sebagai candaan atau karikatur.

Kiai Asroun Niam mengatakan, yang telah dilakukan oleh Presiden Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap kesucian Rasulullah serta agama Islam. Oleh karena itu, menurut dia, hukum atas tindakan memboikot produk-produk Prancis sebagai sarana untuk mengingatkan kesalahan yang dilakukan Emmanuel Macron bisa menjadi wajib.

Dia menjelaskan, pemboikotan terhadap produk Prancis bisa menjadi bagian dari sarana untuk mengingatkan sekaligus menyadarkan Macron dari apa yang dia lakukan. Lewat boikot, umat Islam berupaya mengembalikan sikap Macron kepada kebenaran. "Maka pemboikotan itu menjadi syar'i, bagian dari sarana untuk mengingatkan itu," kata Kiai Asrorun Niam melalui pesan video yang diterima Republika, beberapa waktu lalu.

Kiai Asrorun Niam melanjutkan, pemboikotan produk-produk Prancis ketika ditempatkan untuk mengingatkan Presiden Emmanuel Macron agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan, itu merupakan bagian dari rangkaian penghormatan seorang Muslim kepada Rasulullah. Itu sejalan dengan kaidah fikih, yaitu lil wasaili hukmul maqasidh, yakni sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.

"Tujuan penghormatan kepada Baginda Rasulullah dan mengingatkan akan kesalahan orang yang menistakan Baginda Rasulullah, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," papar dia.

Upaya pemboikotan dalam bidang ekonomi memang bukan hal baru bagi umat Islam. Sebagai qiyas, Syekh Yusuf Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa boikot terhadap produk- produk Israel dan Amerika Serikat sebagai sikap mendukung Palestina.

Qaradhawi menyandarkan sikap hukumnya pada dua dalil. Pertama, surah al-Mumtahanah ayat 9. "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kedua, persetujuan Rasulullah SAW kepada Tsumamah, raja Yamamah, kepada Quraisy Makkah untuk memboikot pengiriman gandum dari bani Hanifah. Meski pada akhirnya Rasulullah meminta Tsumamah untuk menghentikan boikot tersebut karena kelaparan yang dilanda Quraisy, boikot gandum sempat dilakukan.

Padahal, sebelumnya, ketika Rasulullah masih tinggal di Makkah, Nabi SAW dan para sahabatnya diboikot para penduduk Makkah. Abu Lahab sampai meminta para pedagang untuk meninggikan harga bagi kaum Muslimin agar umat Islam menderita. Wallahu a'lam.

republikaonline

Hukum memboikot Produk Prancis Menurut MUI. Dok : Asorun Ni'am, Komisi Fatwa MUI ##boikot ##macron ##islamophibia ##islam ##berita ##darirepublika ♬ original sound - Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat