Seorang warga menunggu didekat Daftar Pemilih Tatap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang dipasang di Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/11). | Prayogi/Republika

Nasional

Sejumlah Penyelenggara Pilkada Diberhentikan

KPU dan Bawaslu akan mengganti penyelenggara pilkada yang diberhentikan tetap.

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap sejumlah penyelenggara pilkada karena melanggar kode etik. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan segera melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap penyelenggara pilkada yang diberhentikan tetap. 

Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, PAW akan dilakukan mengingat tahapan Pilkada 2020 sedang berlangsung. "Segera, sedang kami proses pemberhentian terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Republika, Kamis (5/11).

Selain KPU, Ketua Bawaslu RI, Abhan, juga mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP dan segera melaksanakannya setelah salinan putusan tersebut diterima. Menurut dia, tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan kendati ada anggota Bawaslu yang diberhentikan DKPP. "Proses pengawasan tetap jalan, sementara akan diambil alih oleh Bawaslu provinsi bersama satu anggota yang ada sambil proses pemenuhan penggantian anggota antarwaktu," kata Abhan.

photo
Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) menghitung barang bukti paket sembako dugaan praktik politik uang Pilkada Bupati Bandung 2020 di Kantor Kecamatan Kertasari. Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11). - (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Salah satu penyelenggara pilkada yang diberhentikan tetap DKPP adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Ia diberhentikan atas perkara penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Baharuddin menerima sejumlah barang dengan menjanjikan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV pada Pemilu 2019, Puspa Dewi Wijayanti.

Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap Baharuddin ini dibacakan dalam sidang putusan oleh anggota DKPP, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," demikian putusan DKPP yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (4/11).

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara terhadap Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Sanksi pemberhentian sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Selain sebagai ketua KPU Karangasem, Krisna juga menjabat penyarikan atau sekretaris madya MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020 dan menerima honorariumnya. Krisna dinilai tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

photo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik. - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni ketua Bece Abd Junaid serta tiga anggotanya, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Pemberhentian tetap juga dikenakan terhadap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen.

Mereka disanksi dalam perkara yang sama yang diadukan Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Herwin selaku pejawat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai di Pilkada 2020.

Dalam supervisi dan pemonitoran Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI, Bawaslu Banggai diberikan saran pertimbangan dan arahan agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwin. Namun, masukan tersebut tidak diindahkan.

Sementara, sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan TMS. DKPP menilai pernyataan Ruslan tidak tepat sasaran karena pasal yang diduga dilanggar Herwin tidak terkait dengan persyaratan calon, tetapi soal pembatalan calon setelah penetapan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat