Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Punya Investasi Saham, Apakah Wajib Zakat?

Beberapa literatur kontemporer menyimpulkan, ketentuan yang berlaku dalam zakat saham adalah ketentuan zakat emas.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Saya investasi di beberapa saham syariah, apakah itu wajib zakat? Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Yusuf, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Saham yang diinvestasikan itu wajib zakat saat total saham beserta dividennya selama satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen mengikuti ketentuan zakat emas. Begitu pula dengan saham nonsyariah menurut sebagian ulama.

Saham yang dimaksud adalah dana yang ditempatkan dalam saham syariah dengan pemilik saham sebagai pemodal yang menempatkan dananya dalam usaha halal yang dikelola oleh emiten. Pemilik saham mendapatkan keuntungan berupa dividen dari hasil penempatan tersebut. 

Beberapa literatur kontemporer seperti ath-Thatbiq al-Mu’ashir li az-Zakah (Syekh Prof. Dr. Husain Syahatah) menyimpulkan, ketentuan yang berlaku dalam zakat saham adalah ketentuan zakat emas. Sehingga, menjadi wajib zakat saat total akumulasi saham beserta dividennya itu mencapai minimal senilai 85 gram emas.

Pendapat Husain Syahatah tidak mengkategorikan ke dalam zakat perdagangan karena dalam investasi saham tidak ada unsur trading (jual beli). Maksudnya, pemilik saham itu sebagai pemodal tidak melakukan jual beli barang dagangan yang menjadi objek bisnisnya seperti pebisnis properti, pemilik swalayan, penjual hewan kurban, dan lainnya. Di samping itu, dalam investasi ini tidak ada inventory dan biaya operasional layaknya bisnis yang ada unsur trading-nya.

Hal ini merujuk pada tuntunan dan perintah menunaikan zakat emas dan perak, di antaranya hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi perak yang kurang dari lima auqiyah...”. (HR. Muslim).

photo
Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)

Sebagaimana Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 28 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat.

Sebagaimana juga Peraturan Menteri Agama, “Zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas surat berharga sebesar 2,5 persen. Dalam hal surat berharga lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari nilai surat berharga yang dimiliki.” (PMA Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Di antara ketentuan terkait dengan zakat saham saat dianalogikan dengan zakat emas adalah (a) nilai saham yang dirujuk adalah harga pasar (al-qimah as-suqiyah). Begitupula dengan nilai sukuk dan reksa dana syariah yang dirujuk adalah harga pasar. (b) Berdasarkan zakat emas atau nuqud, maka yang menjadi wajib zakat adalah modal beserta dividennya. Sebagaimana kesimpulan lembaga zakat internasional yang berpendapat bahwa yang menjadi wajib zakat adalah saham beserta dividennya seperti zakat emas. (c) Jika memiliki saham nonsyariah (saham-saham yang tidak masuk daftar efek syariah), maka yang dikeluarkan 2,5 persen menurut sebagian ulama.

Selanjutnya, tahapan-tahapan menunaikan zakat saham adalah sebagai berikut: 

(a) Menentukan waktu mengeluarkan zakat saham, misalnya per satu Januari saat investasi saham dilakukan mulai Januari, sehingga jatuh haul (genap satu tahun) pada 1 Januari di tahun berikutnya. 

(b) Mengumpulkan atau menyatukan dengan investasi lain yang sejenis seperti sukuk dan reksa dana syariah (jika ada). Tetapi, jika saham menjadi satu-satunya investasi, maka hanya saham yang menjadi objek zakat (Wi’a az-zakah).

(c) Memastikan apakah saham beserta dividennya telah mencapai minimal senilai 85 gram emas atau tidak. Jika mencapai, maka wajib zakat. Tetapi, jika tidak mencapai, maka tidak wajib zakat dan disunahkan berinfak. Misalnya, total saham beserta dividennya selama 12 bulan itu senilai Rp 200 juta, maka telah mencapai nisab. Jika harga 1 gram emas (24 karat) Rp 1 juta, maka minimal nisab emas adalah 85 juta. 

(d) Jika ada biaya-biaya investasi, maka itu menjadi faktor pengurang. 

(e) Saat mencapai nisab, maka dikeluarkan 2,5 persen sebagai tarif zakatnya. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat