Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Buruh Rencanakan Mogok Lagi

Menaker Ida klaim 18 provinsi siap melaksanakan surat edaran.

JAKARTA -- Buruh kembali merencanakan mogok kerja nasional terkait keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 kepada gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, buruh menolak surat edaran Menteri Ida yang menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020 atau dengan kata lain tidak naik. “Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Setop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok kerja nasional (kali ini) akan lebih dahsyat lagi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

Selain itu, buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta Pusat. Selain menolak penetapan UMP, aksi itu akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. "Selain itu, kami meminta Presiden menginstruksikan Menaker untuk mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021," kata dia.

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan pada 2 November di depan Istana Merdeka dan MK. Kemudian, pada 9 November massa akan bergerak ke depan gedung DPR. Aksi dilanjutkan pada 10 November 2020 di depan gedung Kemenaker untuk meninta Menaker mencabut surat edaran. “Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan melakukan mogok kerja nasional,” katanya menegaskan.

photo
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Surat edaran penetapan upah minimum diteken oleh Menaker Ida pada 26 Oktober 2020. SE tersebut dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. 

Said Iqbal mengatakan, tahun ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Pada 1998, pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen dengan inflansi mendekati 78 persen membuat pemerintah tidak menaikkan upah.

“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ujar dia. 

Pertumbuhan ekonomi saat ini minus sekitar 8 persen dan inflansi 3 persen. Karena itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen. Said juga mengaku mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan. Bahkan, dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tidak ada keputusan tersebut. 

“Jadi, pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam mengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Said. Serikat buruh pun meminta agar para gubernur mengabaikan surat edaran tersebut. 

Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (28/10) menyatakan, sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti SE tersebut. Di antaranya, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengimbau agar pemerintah sebaiknya berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan kebijakan. Terkait penetapan upah, kata dia, seharusnya diserahkan ke pemerintah daerah dan dewan pengupahan daerah. "Karena bisa jadi beda-beda kondisi dampak pandeminya," ujarnya, Kamis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat