Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mine | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Eksekusi Aset Benny Tjokro dkk Tunggu Banding

Tim kuasa hukum Benny Tjokro memastikan pihaknya akan banding.

JAKARTA — Upaya Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan aset rampasan ke kas negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (AJS) belum dapat dilakukan. Penyebabnya, enam tervonis kasus Jiwasraya kompak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, Kejakgung akan menunggu kepastian resmi dari panitera terkait ajuan banding enam terdakwa ke pengadilan tinggi (PT). Selama belum ada putusan yang tetap, Ali menyebut, eksekusi memang belum dapat dilakukan. “Semua belum dapat dieksekusi, termasuk rampasannya,” kata Ali, Kamis (29/10).  

Dua panel majelis hakim PN Tipikor Jakarta memvonis bersalah enam terdakwa korupsi dan TPPU Jiwasraya. Tiga terdakwa, para mantan direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, dipidana penjara seumur hidup. Vonis yang sama diberikan kepada tiga terdakwa dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. 

photo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Keenam tervonis dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang masif dan terencana yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Terhadap Benny dan Heru, vonis diperberat dengan Pasal TPPU. Keduanya pun diminta mengganti kerugian negara masing-masing Rp 6 triliun dan Rp 10 triliun. Jika ganti rugi tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, seluruh aset sitaan keduanya dirampas sebagai sumber ganti kerugian negara. 

Anggota tim kuasa hukum Benny, Bob Hasan, memastikan pihaknya akan banding. Ia menilai hakim telanjur memberikan vonis demi membayar nasabah Jiwasraya. "Telanjur karena jaksa sita aset Benny Tjokro. Telanjur karena tuntutan jaksa," kata Bob, Selasa (27/10). 

Senada, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menyatakan banding. Pihaknya mengaku kecewa dan meyakini perkara PT AJS bukan tindak pidana. "Pertimbangannya (hakim) tidak detail dan tidak matang juga. Kami akan segera mengajukan banding," kata Soesilo, Senin (26/10).  

Terkait dengan aset-aset sitaan dari enam terdakwa, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, totalnya mencapai Rp 18,1 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjanjikan seluruh aset sitaan akan digunakan mengganti kerugian negara. Pun, kata dia, sebagai ganti rugi uang nasabah AJS yang ditilap. 

JAM Pidsus Ali menegaskan, hasil sitaan dalam kasus tersebut akan dirampas dan diserahkan ke kas negara. “Kalau untuk nasabah, nantinya itu kita serahkan ke Jiwasraya. Itu bukan tanggung jawab kita di kejaksaan. Karena keterikatannya itu (nasabah) dengan Jiwasraya. Kita urusannya hanya nanti mengeksekusi, untuk diserahkan ke negara,” ujar Ali. Menengok catatan hasil harta sitaan, paling banyak memang dari terpidana Benny dan Heru. n ed: ilham tirta

ASET DISITA NEGARA:

Benny Tjokrosaputro: 

- Satu bundel asli sertifikat SHM dan sertifikat HGB di Desa Cidadap, Lebak.

- Sertifikat HGB di Desa Mekarsari, Lebak.

- Sertifikat HGB di Desa Cijoro Pasir, Lebak.

- Sertifikat HGB di Desa Suradita, Tangerang.

- Sertifikat SHM di Desa Dangdang, Tangerang.

- Sertifikat SHM di Desa Cimangeunteung, Lebak.

- Satu unit //handphone// merek Iphone.

- Satu buah kunci kontak mobil sedan Merc Benz.

- Satu bidang tanah dan bangunan di Desa Bantar Panjang, Tangerang.

- Dua unit apartemen South Hill di Jakarta Selatan.

- Rp 158.947.182,73.

- Satu unit handphone merek Iphone 7 Plus.

- 10 bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Bogor.

Heru Hidayat:

- Rp 11.413.500. 

- Satu bundel rekap kas tiga perusahaan dan Rp 348.000.000.

- 1.000 dolar Amerika.

- Rp 2.500.000.000

- Satu unit apartemen Casa De Parco Tipe Studio.

- Satu unit apartemen Senopati Suite.

- Satu kapal pinisi di Pelabuhan Bira, Sulawesi Selatan.

- Satu unit apartemen Pakubuwono.

- Satu unit apartemen Pakubuwono Signature.

- Satu unit apartemen Setiabudi Skygarden.

SUMBER: Putusan Benny dan Heru pada Senin (26/10).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat