Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Nasional

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus JIwasraya

Hakim menyebut perbuatan Benny bersama lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucuian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain pidana pokok, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam pertimbangan Hakim, terdapat beberapa hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Benny, yakni perbuatannya melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap.

photo
Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayatl, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Terdakwa bahkan menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan itu pun dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. 

"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian, " ujar Hakim

Selama persidangan, lanjut Hakim, terdakwa dinilai bersikap sopan dan masih menjadi kepala keluarga. Namun lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.

Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam putusan, Benny terbukti menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, yakni satu unit di St Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya.

photo
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian 30 persen. Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Tak hanya itu, pada 2016 Benny juga melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Adapun, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dalam pledoinya yang dibacakan melalui video conference pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/10) malam, Benny Tjokro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi dalam kasus ini. "Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny Tjokro.

Tuntutan nasabah

Sebelum pembacaan putusan, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong pihak penegak hukum untuk memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus megakorupsi di Jiwasraya. "Kita mendukung Kejaksaan Agung apabila terdakwa itu dihukum maksimal sebab kalau dilihat dari kasusnya, ini adalah korupsi berjamaah," ujar Machril dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Machril, akibat tindakan korupsi para terdakwa juga banyak pemegang polis yang akhirnya meninggal dunia lantaran uang pensiunannya di Jiwasraya belum dikembalikan. "Kalau tidak salah, ada 60 orang nasabah yang sudah meninggal dunia, tapi uangnya belum kembali. Makanya, kita meminta mereka dihukum maksimal, dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara itu, supaya bisa dikembalikan kepada pemegang polis yang jatuh tempo itu," ungkap dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan direktur utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantam direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat