Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan perppu terkait pencabutan UU Ciptaker karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Istana Disebut Revisi UU Ciptaker

Revisi UU Ciptaker harus dapat dipastikan tidak ada yang bersifat substansial.

 

 

JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara disebut mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 88 halaman dan 158 item ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan dua hari seusai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman ke pihak Istana.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar anggota Baleg DPR, Mulyanto, Kamis (22/10).

Meski demikian, wakil ketua Fraksi PKS itu mengaku tak mengetahui apa saja yang ingin direvisi oleh Setneg. Sebab, Panitia Kerja (Panja) Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan pascapengesahan UU tersebut.

Fraksi PKS, dia menyebut, masih melakukan penyisiran terhadap naskah tersebut. Ia berharap tak ada pasal selundupan atau perubahan substansi dalam revisi yang diajukan Setneg. “Perubahan harus dapat dipastikan tidak ada yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu,” ujar dia.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan adanya pengajuan tersebut. Namun, ia mengeklaim Sesneg bukan merevisi isi UU Cipataker yang dikirimkan DPR. Sesneg, dia menjelaskan, hanya mengajukan perbaikan pada format penulisan.

“Bukan revisi, melainkan terkait typo dan tata bahasa,” ujar mantan ketua Panja Rancangan UU Cipateker tersebut, kemarin. Supratman juga mengeklaim, perbaikan tersebut tidak mengubah substansi UU Ciptaker.

 
Bukan revisi, melainkan terkait typo dan tata bahasa.
SUPRATMAN ANDI AGTAS, Ketua Baleg DPR
 

Mensesneg Pratikno mengakui adanya perbaikan naskah UU Ciptaker. Namun, ia tak menjelaskan detail, termasuk kabar adanya 158 item yang direvisi. Ia hanya menyatakan adanya penyesuaian format naskah, seperti huruf dan ukuran kertas sebelum disampaikan ke Presiden untuk diundangkan.

“Sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” kata Pratikno, kemarin.

Setiap item perbaikan, dia menyebut, dilakukan atas persetujuan DPR dengan dibuktikan paraf ketua Baleg. Ia menegaskan, substansi naskah UU Ciptaker 1.187 halaman sama dengan yang diberikan oleh DPR.

Draf final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelumnya, beredar banyak naskah yang bervariasi jumlah halamannya, mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, hingga 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan, MUI menerima naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno. "Jadi, naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya kini sudah diserahkan kepada presiden,'' kata Nadjamuddin dikonfirmasi Republika, kemarin.

 
MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya kini sudah diserahkan kepada presiden.
NADJAMUDDIN RAMLY, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI
 

Nadjamuddin mengaku, MUI masih bertanya-tanya versi mana yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU itu. ''Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya, kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman,'' kata dia.

Sertifikat halal

Nadjamuddin mengatakan, MUI juga segera berkirim surat kepada presiden tentang berkurangnya kewenangan MUI dalam pengesahan sertifikat halal dalam draf UU Ciptaker versi Istana. Pada naskah versi DPR, kewenangan MUI itu masih kuat.

"Dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Pak Pratikno itu, di sana ada aturan baru bahwa kalau dalam tenggang waktu tiga hari MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal, secara otomatis pihak Kementerian Agama yang menerbitkan aturan itu. Nah, Dewan Halal Nasional MUI akan segera berkirim surat soal ini,'' kata Nadjamudin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat