Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin (kiri) bersama mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN yang juga Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra SH berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Kejakgung Buka Penyidikan Baru Korupsi Pelindo II

KPK sebetulnya juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pada Selasa (20/10), dilakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Retno Soelistianti.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono menerangkan, saksi terperiksa yang anggota tim teknis pada Pelindo II. “Pemeriksaan saksi itu sendiri, dilakukan guna mencari serta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Hari dalam keterangan resmi Biro Pers Kejakgung, Selasa (20/10). 

Hari menerangkan, saksi terperiksa tersebut adalah anggota tim teknis pada Pelindo II. Namun dari penelusuran pemberitaan, Retno merupakan executive vice president perencanaan strategi korporasi di PT Pelindo II. Berdasarkan penelusuran, Retno baru diangkat menjabat di Pelindo II pada 16 Juli 2020. Hari belum mau menjelaskan detail penyidikan baru yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tersebut.

JAM Pidsus Ali Mukartono memastikan, penyidikan baru dugaan korupsi PT Pelindo II terkait dengan sewa-menyewa dermaga. Kata Ali, kasus tersebut menjadi penyidikan baru sejak September 2020. Pada Selasa (20/10), penyidikan sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Itu terkait, sewa dermaga,” terang Ali saat ditodong rekaman di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, kemarin. 

Ali mengaku belum mendapatkan laporan detail soal penyidikan baru tersebut. Tetapi, kata dia, dugaan sementara dalam penyidikan tersebut, menyangkut penyimpangan dalam tarif sewa-menyewa dermaga Pelindo II. “Sewa dermaga itu, kan ada tarifnya. Itu dugaannya ada penyimpangan dalam sewa-menyewa itu. Kira-kira itu lah,” terang Ali. 

Kata dia, sembari tim penyidikannya mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penelusuran barang bukti untuk menemukan tersangka, Kejakgung sudah meminta dilakukan audit sebagai acuan adanya kerugian negara. Sebab itu, Ali mengatakan, penyidikannya belum berani mengungkapkan angka pasti besaran kerugian negara dalam kasus Pelindo II ini. 

“Kerugian negara masih menunggu BPK-BPKP nantinya,” terang Ali. Ali pun menerangkan, penyidikan baru ini, berbeda dengan proses pengungkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan QCC 2015. 

photo
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1). - (Republika/Putra M. Akbar)

KPK sebetulnya juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II. Di KPK penyidikan korupsi di Pelindo II sudah dilakukan sejak 2015 dengan menetapkan satu nama sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Penyidikan di KPK, terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay countainer crane (QCC). Namun, belum diketahui apakah penyidikan di JAM Pidsus ada kaitannya dengan kasus yang sudah lima tahun ditangani KPK. 

Terakhir, KPK memeriksa RJ Lino dalam kasus QCC paja Januari 2020. Dalam pemriksaan itu, RJ Lino mengaku siap menjalankan proses hukum. "Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," ucap Lino mengomentari terkait pemeriksaannya.

Selain Lino, saat itu KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di PT Pelindo II lainnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat