Perajin UMKM menyelesaikan pembuatan masker rajut berlapis kain di Sentra Rajut Tangsel, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (12/10). | MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Opini

Restrukturisasi Kredit Rem PHK

Restrukturisasi kredit bisa mengurangi pemutusan hubungan kerja.

AGUS SUGIYANTO, Advisor Otoritas Jasa Keuangan

Sekitar delapan bulan pandemi Covid-19 berlangsung, kondisi ekonomi kita terus merosot yang akhirnya menuju zona resesi.

Dari sisi ekonomi, dampak pandemi tersebut sangat luar biasa. Salah satunya, menurunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Dengan situasi seperti ini, sebagian korporasi harus mengurangi produksi.

Sebagian lagi menghentikan sementara mesin pabriknya, bahkan tak sedikit yang bangkrut. Hasil survei BPS baru-baru ini menunjukkan, selama pandemi 82,85 persen korporasi merosot pendapatannya. Ini memaksa korporasi melakukan PHK.

 
Menurunnya kinerja korporasi, baik korporasi besar maupun UMKM, bukan hanya berpotensi menciptakan PHK, melainkan juga membawa efek negatif lainnya, yaitu munculnya potensi gagal bayar utang. 
 
 

Sebagian lagi, kemungkinan menutup usahanya secara permanen sehingga gelombang PHK tidak terhindarkan lagi.

Menurunnya kinerja korporasi, baik korporasi besar maupun UMKM, bukan hanya berpotensi menciptakan PHK, melainkan juga membawa efek negatif lainnya, yaitu munculnya potensi gagal bayar utang.  

Utang tersebut bagian dari mekanisme produksi korporasi, yakni korporasi membutuhkan modal kerja dalam bentuk dana segar, yang biasanya diberikan industri perbankan ataupun perusahaan pembiayaan.

Peran lembaga keuangan selama ini bukan hanya memberikan kredit modal kerja, melainkan juga pembiayaan untuk kegiatan investasi korporasi, seperti perluasan pabrik atau membeli mesin-mesin baru.

Potensi PHK

Banyaknya korporasi yang harus mengurangi atau menghentikan kegiatan usahanya, memaksa mereka mengistirahatkan sebagian atau seluruh karyawannya, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Berbagai sumber menyebutkan, perkiraan yang terkena PHK akibat Covid-19 mencapai 3,5 juta orang. Angka ini bertambah bila pandemi berlangsung hingga akhir 2020. Maka itu, jumlah pengangguran akan terus bertambah.

 
Melihat realitas tersebut, restrukturisasi kredit menjadi win-win solution bagi korporasi sebagai debitur ataupun bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.
 
 

Berdasarkan catatan BPS, sebelum pandemi, tepatnya Februari 2020, pengangguran di Indonesia 6,88 juta orang. Dengan tambahan yang terkena PHK, jumlahnya akan mencapai 10 juta sampai 11 juta orang.

Restrukturisasi kredit

Lembaga keuangan, seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan leasing, selama ini menjadi penyedia likuiditas dan barang modal untuk mendukung kegiatan usaha korporasi.

Dengan menurunnya kinerja korporasi, potensi kredit macet kian besar. Baik bank maupun perusahaan pembiayaan berpotensi mengalami risiko likuiditas bila korporasi tak bisa membayar utangnya, yang dapat menghentikan kegiatan operasional mereka.

Melihat realitas tersebut, restrukturisasi kredit menjadi win-win solution bagi korporasi sebagai debitur ataupun bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

Merespons kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk bank dan perusahaan pembiayaan melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020.

Debitur diberi keringanan pembayaran cicilan pinjamannya ke bank atau perusahaan pembiayaan. Diharapkan, kegiatan usaha di sektor riil dapat terus berjalan sehingga mengurangi potensi PHK yang lebih besar.

Tanpa restrukturisasi kredit, diperkirakan semakin banyak pegawai menjadi korban PHK. Relaksasi ketentuan ini mendapat tanggapan positif dari debitur ataupun perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Tercatat, jumlah debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit sampai awal September 2020, mencapai 7,38 juta debitur, dengan nilai pinjaman yang telah direstrukturisasi sekitar Rp 878 triliun.

 
Andaikan setiap UMKM yang mendapatkan restrukturisasi kredit mempekerjakan lima orang, jumlah pegawai yang bisa diselamatkan, yakni mencapai 25 juta orang dari sekitar 132 juta angkatan kerja di sektor UMKM.
 
 

Manfaat untuk UMKM

Sebagian besar korporasi yang mendapatkan restrukturisasi kredit adalah kegiatan usaha UMKM. Selama ini, UMKM menjadi tulang punggung penyerapan angkatan kerja, yakni 97 persen dari sekitar 137 juta angkatan kerja.

UMKM yang mendapatkan keringanan 5,82 juta debitur dengan total pinjaman Rp 359 triliun, yang direstrukturisasi atau rata-rata Rp 62 juta per debitur. Angka ini relatif kecil, tetapi berarti bagi UMKM untuk terus mampu menjalankan kegiatan usahanya.

Andaikan setiap UMKM yang mendapatkan restrukturisasi kredit mempekerjakan lima orang, jumlah pegawai yang bisa diselamatkan, yakni mencapai 25 juta orang dari sekitar 132 juta angkatan kerja di sektor UMKM.

Dengan menyelamatkan 25 juta pekerja di sektor UMKM tersebut diharapkan, 75 juta orang mampu tetap hidup secara normal sebagai bagian dari keluarga UMKM tersebut, dengan asumsi seorang pekerja memiliki seorang istri dan seorang anak.

Prospek ke depan

Ketidakpastian situasi ekonomi ke depan, diperkirakan masih menyimpan potensi risiko kredit dan likuiditas cukup besar bagi dunia usaha. Potensi PHK besar-besaran masih mungkin terjadi.

Karena itu, rencana OJK memperpanjang restrukturisasi kredit untuk debitur bank ataupun perusahaan pembiayaan perlu didukung. Ini salah satu langkah mencegah dunia usaha dari ancaman kebangkrutan ataupun PHK besar-besaran.

Namun, bank dan perusahaan pembiayaan tetap harus melakukan pemantauan ketat untuk menjaga kinerja debitur mereka, agar mampu beroperasi normal dan melunasi utangnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat