Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Konversi Bank Syariah

Konversi adalah mengubah kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana pandangan syariah terhadap konversi bank konvensional menjadi bank syariah? Bagaimana dengan tabungan dan deposito nasabah pada saat bank dikonversi? Bagaimana dengan kredit ribawi yang sebelumnya disalurkan oleh bank dan apakah dalam masa transisi bank syariah boleh memberikan bonus atau bagi hasil kepada nasabah? Mohon penjelasan Ustaz. -- Amrullah, Bogor

Waalaikumussalaam wr wb.

Konversi adalah mengubah kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. Dari aspek syariah dan fikih, di antara hal yang harus dikonversi adalah produk-produk fundingdan financingbank konvensional tersebut karena produk-produk tersebut mencerminkan kegiatan dan aktivitas usaha bank tersebut.

Bentuk-bentuk konversi tersebut antara lain (a) kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah. (b) UUS bank konvensional dengan badan hukum baru yang hanya memiliki kegiatan bank syariah. (c) Penyatuan UUS ke bank syariah hasil akuisisi. (d) Bank konvensional dan UUS menjadi BUS. (e) Sebagian atau seluruh aset dan liabilitas bank konvensional kepada BUS. Seperti yang pernah dilakukan ketika Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

Fatwa DSN MUI Nomor 136/DSN-MUI/VII/2020 tentang perubahan aset dan liabilitas bank konvensional menjadi bank syariah telah menegaskan dan merumuskan poin-poin penting konversi tersebut. Pertama, kon versi produk giro dan tabungan konvensional dapat dikonversi menjadi produk giro dan tabungan syariah dengan menggunakan akad wadiah atau mudharabah atau akad lainnya yang sesuai syariah.

Kedua, produk deposito konvensional itu produk berbasis kredit ribawi. Selanjutnya, produk deposito konvensional itu dapat dikonversi menjadi produk deposito syariah, di antaranya dengan menggunakan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai syariah. Misalnya, bank konvensional dikonversi menjadi bank syariah sesuai Qanun Aceh, kemudian tabungan atau deposito tersebut dialihkan ke bank syariah atas persetujuan mereka.

Giro dan tabungan bisa dikonversi menjadi perjanjian tabungan wadiah, mudharabah, atau lainnya. Deposito konvensional bisa dikonversi menjadi perjanjian deposito syariah dengan skema mudharabah atau pun skema lain yang sesuai syariah.

Ketiga, selama masa transisi, bank syariah dapat memberikan bonus kepada pemilik giro dan tabungan wadiah sesuai dengan kebijakan bank syariah. Begitu pula bank syariah dapat memberikan bagi hasil kepada pemilik deposito mudharabah.

Bonus atau bagi hasil tersebut diberikan sesuai dengan kebijakan bank syariah dengan mempertimbangkan kesepakatan atau perjanjian sebelumnya dan mendapat persetujuan dari dewan pengawas syariah.

Sebagaimana maslahat bahwa dengan tidak ada hak yang dikurangi atau kewajiban tambahan akan mendorong para pihak, termasuk pemilik tabungan dan deposito untuk konversi dan mengalihkan dananya.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan, dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka." (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi serta lainnya).

Seluruh ketentuan tersebut hanya berlaku dalam proses konversi dan selama masa transisi sebagaimana merujuk pada kaidah fikih darurat, Sesuatu yang dibolehkan karena darurat diukur sesuai dengan kadarnya. (Al-Asybah wa an-Nazhair: 84). Keperluan/hajat (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat. (Al-Asybah wa an-Nazhair: 85).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat