Sejumlah prajurit TNI bersama masyarakat membaca Alquran dan berzikirdi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (ilustrasi). | ANTARA FOTO

Nasional

TNI Ancam Tindak Prajurit Pelaku LGBT

Ketua Kamar Militer MA menyebut ada kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI.

JAKARTA --  Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menegaskan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan, termasuk kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sus Aidil menuturkan, panglima TNI telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Surat telegram tersebut menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. "Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer," ujar Sus Aidil, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Aidil menambahkan, selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur, prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI. Aturan itu ada dalam Pasal 62.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menyebut ada kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut dipimpin seorang sersan dan anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel (letkol).

"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan," ungkap Burhan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada IV Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube MA, dikutip Kamis (15/10).

Burhan mengatakan, kasus kali ini berbeda dengan kasus LGBT yang pernah ia tangani pada 2008. Burhan menceritakan, pada 2008 dia menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI. Kala itu, dalam putusannya Burhan tidak menghukum yang bersangkutan, melainkan memerintahkan sang komandan untuk mengobatinya sampai sembuh.

"Kenapa demikian? Ketika saksi ahli menyampaikan ketika itu, itu seorang perwira menengah baru pulang operasi dari Timor Timur. Begitu dia tertekannya dalam pelaksanaan tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan," jelas dia.

Dalam kasus kali ini, kata dia, situasinya berbeda. Kasus yang lalu diakibatkan karena tekanan operasi militer. Saat ini alasannya lebih kepada fenomena pergaulan. Mereka banyak mendapatkan informasi lewat grup aplikasi pesan singkat, menonton video, dan lain sebagainya yang menurut Burhan membuat perilaku mereka menyimpang.

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis. Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," kata dia.

 
Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer.
BURHAN DAHLAN
 

Namun, Burhan menyatakan, perkara tersebut diputus di peradilan militer dengan keputusan yang serupa dengan yang pernah dia lakukan pada 2008 lalu. Bahkan, putusannya itu bukan diobati, melainkan dibebaskan dengan alasan persoalan LGBT belum diatur di dalam KUHP.

Burhan menyebut tidak ada yang salah terkait alasan itu. Tetapi bagi TNI, kata dia, itu adalah kesalahan besar karena TNI itu adalah institusi pertahanan negara. Dengan kondisi seperti itu, ia meragukan pelaksaan tugas pokok pertahanan negara itu bisa dilakukan dengan baik.

"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu. Ini pendirian dari Mabes AD, 'Tolong pikirkan Pak Burhan bagaimana cara jalan keluarnya agar prajurit ini bisa kita tindak dengan tegas'," ujar Burhan.

Terkait klaim pembebasan prajurit LGBT itu, Kolonel Sus Aidil menyatakan akan memeriksa lebih lanjut. "Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Kolonel Sus Aidil.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid tak mau berkomentar banyak perihal keberadaan kelompok LGBT di lingkungan TNI. Menurutnya, itu merupakan permasalahan internal TNI.

“Itu internal TNI, kalau kami (Komisi I) kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja, itu baru kami komentari. Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri,” ujar Meutya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/10).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat