Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bonus untuk Pegawai

Beberapa perusahaan memberi bonus kala kinerja pegawainya bagus atau sesuai target.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ada banyak perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawan dan ada juga yang tidak. Perusahaan yang memberikan bonus juga berbeda-beda besarannya. Menurut fikih seperti apa ketentuannya? Bagaimana batasan atau rambu-rambu fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Sofyan, Surabaya

Waalaikumussalam wr wb.

Selain fee yang diterima karyawan sebagai upah bulanannya atas kompensasi jasa dan pekerjaannya, beberapa lembaga atau perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya saat pekerjaannya menunjukkan kinerja yang bagus atau sesuai target.

Sebuah yayasan pendidikan, misalnya, membuat kebijakan untuk memberikan bonus umrah dan asuransi pendidikan kepada karyawannya yang kinerjanya melebihi standar yang sudah ditentukan lembaga.

Ada juga seseorang menyampaikan kepada supir pribadinya, "Jika Bapak selalu hadir tepat waktu dan menunaikan tugas-tugas dengan penuh totalitas, akan saya kasih bonus dengan besaran sesuai kemampuan saya."

Kebijakan perusahaan untuk memberikan reward atau bonus kepada karyawannya yang memberikan kinerja baik itu tidak hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan. Hal ini merupakan bagian dari mahasinul akhlak sebagaimana tuntunan berikut ini.

Pertama, di antara adab yang seyogianya ditunaikan oleh pihak yang memberikan kerja adalah adab memberikan yang terbaik untuk karyawannya. Seperti yang terjadi dalam skema penggajian, pihak yang mendapatkan manfaat kinerja memberikan upah sebelum mereka lelah dan kering keringatnya.

Kedua, bonus yang diberikan oleh pihak atau lembaga yang mendapat manfaat kinerja karyawan tersebut sesuai dengan skema ju'alah. Ju'alah tersebut diperbolehkan dalam Islam merujuk pada tuntunan hadts, konsensus ulama, serta kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana hadis riwayat Abi Sa'id al-Khudri yang menceritakan kisah sahabat yang mengobati yang sakit dengan syarat imbalan dan Rasulullah mengakuinya, "...Para sahabat menjawab, 'Kalian tidak menjamu kami.Kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing...." (HR Bukhari).

Sebagaimana konsensus para ulama dan maslahat, banyak sekali aktivitas jasa yang tidak diketahui, tetapi harus diselesaikan dengan kompensasi. Bonus juga bermanfaat untuk motivasi agar pekerja memberikan kinerja lebih.

Fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN- MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah menjelaskan ketentuan ju'alah sebagai berikut.

(a) Imbalan ju'alah harus ditentukan besarannya oleh ja'il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran.

(b) Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek ju'alah).

(c) Imbalan ju'alah hanya berhak diterima oleh pihak maj'ul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. (Lihat Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain Nomor 15 tentang Ju'alah).

Dengan skema ju'alah tersebut, hak serta kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan itu mengikuti ketentuannya. Seseorang akan mendapatkan reward atau kompensasi atas prestasi yang dicapainya. Saat prestasi tersebut tidak dicapai, tidak ada kompensasi.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat