Massa yang terlibat kerusuhan saat aksi menolak UU Cipta kerja di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat, diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dari hasil rapid tes, 13 di antaranya mereka reaktif Covid-19. | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Belasan Pendemo Reaktif Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 mewaspadai adanya lonjakan kasus akibat aksi demo.

BANDUNG-- Jajaran Polrestabes Bandung melakukan tes rapid kepada 209 orang pendemo di lapangan Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10) pagi. Hasilnya, 13 di antara massa penolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu dinyatakan reaktif Covid-19.

Para pendemo itu ditahan aparat karena diduga melakukan pelanggaran dan tindakan anarkistis saat demo berlangsung sebelumnya. Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihaknya melakukan tes rapid kepada 209 orang pendemo dan 13 di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19.

"Sebanyak 209 orang ini kita lakukan rapid test. Kita tahu Kota Bandung di level oranye mendekati merah. Kita konsen pencegahan Covid-19, dari 209 orang yang dites rapid kita temukan 13 reaktif," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10).

Menurut dia, 13 orang tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Jalan Muhammad Toha untuk menjalani uji usap. Sejak awal, ia menekankan kepada masyarakat yang mengirimkan surat pemberitahuan akan melaksanakan unjuk rasa untuk dihindari karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.

"Sejak awal kita sampaikan kita tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian unjuk rasa karena kita khawatirkan itu adalah penularan Covid-19," katanya.

photo
Massa yang terlibat kerusuhan saat aksi menolak UU Omnibus Law di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat, diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (8/10). - (Edi Yusuf/Republika)

Ujung membayangkan, 13 orang kemarin dapat menularkan kepada orang lain. Sebab, mereka berinteraksi dan bertemu dengan orang banyak. Di samping tes, pihaknya sedang memilah dugaan pelanggaran tindak pidana atau yang lainnya yang dilakukan oleh para pendemo. Mereka yang dinyatakan melanggar tindak pidana akan diberikan pembinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, jajarannya juga menangkap 200 orang yang hendak melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan. Ia menduga, 200 orang ini merupakan kelompok yang merencanakan kericuhan. 

"Kita ketahui bersama, ada sekitar 200 lebih kelompok yang diduga Anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan gedung DPR, yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10).

Yusri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 200 orang dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, mereka mengaku mendapat informasi atau ajakan demo dari media sosial. Kemudian dilakukan rapid test terhadap 90 dari 200 orang tersebut, dan ada sekitar 12 orang terindikasi reaktif Covid-19. Perinciannya, dua dari Jakarta Barat dan 10 dari Jakarta Pusat.

photo
Massa yang terlibat kerusuhan saat aksi menolak UU Omnibus Law di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (8/10). - (Edi Yusuf/Republika)

"Sesuai dengan protokol kesehatan, 12 orang ini sementara yang lain di-rapid test, 12 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan test swab kepada yang bersangkutan. Sambil menunggu hasil swab ke daerah Pademangan, di sana ada tempat isolasi sambil menunggu rapid dan swab," kata Yusri.

Dia pun mengingatkan perlunya kehati-hatian agar tidak menjadi klaster Covid-19 baru. Menurut dia, ini bukan hanya membahayakan bagi mereka yang hendak menyampaikan pendapat, melainkan juga bagi petugas.

Apalagi, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi sehingga bentuk kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus dihindari.

Lonjakan

Satgas Penanganan Covid-19 mewaspadai adanya lonjakan kasus akibat aksi unjuk rasa yang digelar kelompok masyarakat di berbagai tempat di Indonesia. Aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi sejak Senin (5/10) sampai hari ini dikhawatirkan memunculkan klaster penularan Covid-19.  

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, Indonesia pernah mengalami lonjakan kasus cukup signifikan setelah libur panjang pada Agustus lalu. Berkaca pada kejadian tersebut, maka aksi unjuk rasa yang digelar tanpa menerapkan protokol kesehatan juga berisiko tinggi sebagai media penularan Covid-19. 

"Harus diingat pengalaman kita bersama di Indonesia dengan libur panjang beberapa waktu lalu di mana kita temui lonjakan kasus dalam 1-2 minggu kemudian. Jangan sampai hal ini terjadi lagi karena apabila ini terkena pada kelompok rentan dan usia lanjut dampaknya adalah fatal," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (8/10). 

Menanggapi aksi massa yang terjadi hari ini, Wiku meminta seluruh peserta demonstrasi bisa menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, seluruh peserta aksi perlu memahami bahwa virus corona bisa saja tanpa disadari menginfeksi dan terbawa ke rumah. 

"Jadi sekali lagi, kami ingatkan agar betul-betul dapat menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat meskipun kita juga harus menyampaikan aspirasi, pastikan menyampaikan aspirasi dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Wiku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat