Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Jawa Barat

Dua Gubernur Surati Jokowi Soal UU Ciptaker

Gubernur Jabar menilai, ada peluang tak menjalankan UU Ciptaker dengan menerbitkan perppu.

BANDUNG—Dua gubernur mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aspirasi buruh untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani langsung surat bernomor: 560/4395/Disnakertrans pada Kamis (8/10). Ridwan Kamil menegaskan, aspirasi buruh yang menolak UU Ciptaker harus didengarkan secara saksama dan baik-baik. 

Buruh menilai, banyak aturan, seperti pesangon, hak cuti, dan pelatihan yang tidak dibayar. "Itu dianggap merugikan mereka (buruh)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Kamis (8/10).

Menurut Emil, buruh pun paham bawah ada proses hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepat mungkin. 

"Jadi, UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," kata Emil. Ada dua poin utama yang diinginkan para buruh. "Pertama, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta Presiden (Jokowi) mengeluarkan Perppu pengganti UU terhadap permasalahan ini," katanya.

Surat ini, nantinya akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan DPR. Emil berharap, surat ini dibaca para petinggi, termasuk Presiden Joko Widodo. "Saya harap, Pak Jokowi membaca," katanya.

Menurut Emil, masih ada kesempatan agar pemerintah tidak menjalankan UU ini. Maka, harapannya, surat dari buruh dan masukan mereka bisa didengarkan. 

photo
Massa aksi yang tergabung dari buruh dan mahasiswa membakar ban saat melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10). - (RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO)

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” tulis Emil dalam suratnya kepada Jokowi.

Selain Gubernur Jabar, surat juga akan dikirim oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan menyanggupi permintaan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY untuk mengirim surat kepada Jokowi agar mencabut UU Ciptaker.

Kesanggupan Gubernur DIY ini setelah Sri Sultan menerima audiensi perwakilan buruh yang menggelar aksi di DIY.

"Mereka (buruh) menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden. Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas Pemda DIY. 

Ada lima perwakilan buruh yang menemui Sultan. Audiensi dilakukan di Ndalem Agung, Kantor Gubernur DIY. Sementara, media tidak diperkenankan untuk meliput saat audiensi dilakukan.

"Perwakilan buruh diterima di Ndalem Agung, sehingga tidak bisa diliput teman-teman media," kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji.

photo
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10). - (Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto)

Komunikasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sempat menemui demonstran yang menggelar aksi menolak pengesahan UU Ciptaker di Semarang, Jawa Tengah. Ganjar mengatakan, demonstrasi sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah pusat dan buruh mau mengedepankan komunikasi.

Ganjar mendorong pemerintah pusat melakukan diseminasi atau penyampaian informasi mengenai UU Ciptaker ke masyarakat. "Saya rasa, pemerintah harus segera melakukan diseminasi, memberikan informasi, dan sosialisasi setelah UU Cipta Kerja diputuskan. Kan sekarang ada banyak kecurigaan, apakah benar tidak ada pesangon, apakah benar cutinya berubah, dan sebagainya," katanya, Rabu (7/10) lalu.

Menurut Ganjar, pemerintah pusat harus menjelaskan apa saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan kepada masyarakat agar kecurigaan dan informasi yang beredar bisa dipahami. "Ajak bicara. Dengan mengajak bicara itu, saya yakin akan teredam. Ini perlu, maka Kemenaker, Disnaker saya kira bisa membantu untuk melakukan itu," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat