Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9).UU Cipta Kerja diklaim akan menarik investasi ke Tanah Air. | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

12 Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja

Banyak distorsi informasi di masyarakat mengenai klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

JAKARTA -- Sebanyak 12 menteri negara turun tangan menjelaskan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang ramai mendapat penolakan, kemarin. Menurut pemerintah, penolakan tersebut didasari distorsi informasi di masyarakat.

Di antara yang melakukan penjelasan secara virtual dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. 

Selain itu, ada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah adalah salah satu yang paling panjang memberikan keterangan. Pasalnya, penolakan paling kencang terhadap UU Cipta Kerja disuarakan kaum buruh. Ida mengatakan, banyak distorsi informasi yang ada di masyarakat mengenai klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, termasuk soal PHK.

Ida menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh yang menghadapi PHK, UU Cipta Kerja tetap membahas syarat dan ketentuan PHK seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Jadi, tidak benar kalau dihapus," tuturnya, Rabu (7/10).

UU Cipta Kerja, tambah Ida, juga memberikan ruang kepada serikat pekerja/buruh untuk berperan dalam isu PHK. Dalam hal ini, serikat tetap bisa mengadvokasi anggota yang mengalami persoalan PHK dengan perusahaannya.

Selama proses penyelesaian PHK, Ida menuturkan, pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja. "Ini sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi tahun 2011," ucapnya.

Selain upah, pemerintah juga memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. Jaminan yang dikenal dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses penempatan pasar kerja yang dikelola pemerintah.

Menurut Ida, JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut. Mengenai pesangon pun, disebutkan Ida, sudah diatur dan diberikan kepastian dalam UU Cipta Kerja.

Di samping itu juga, Ida menyebut UU Cipta Kerja tetap mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menaker juga menegaskan, syarat-syarat dan perlindungan hak untuk pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. 

Bahkan, UU Cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjanya masih ada. "Ini juga sesuai dengan putusan MK Nomor 27 Tahun 2011," katanya.

Berikutnya, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat. Menaker Ida menyebutkan, di poin ini banyak sekali terjadi distorsi informasi. "Ini mengapa diatur? Jadi, undang-undang yang eksis tetap ada, tetapi kita mengakomodasi tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu, yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis," paparnya.

Selain itu, kata dia, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Terkait dengan itu, ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga tetap dipertahankan. "Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.

Hal lain yang terjadi distorsi dalam UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan adalah UU ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Menaker kembali membantah hal itu. Ia menyatakan, pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Itu jelas disebutkan di UU Cipta kerja yang baru disahkan kemarin.

Menaker juga membantah peran serikat pekerja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. UU tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengurusi izin usaha dalam UU Cipta Kerja. Namun, mekanisme dan prosedur dalam membuat izin usaha dipangkas seminim mungkin. "Kita tahu banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk berusaha di daerah," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pusat sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dari sisi lingkungan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan omnibus law ini tidak menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat perizinan usaha. Namun, ia tak menampik, pemerintah memang perlu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. 

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya. Mengapa? Karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," kata Siti.

Ia menjelaskan, dengan penyederhanaan, pelaku usaha tak lagi harus mengurus izin amdal karena amdal tersebut masuk dalam satu rangkaian izin berusaha. Dalam omnibus law, kata Siti, pemerintah memperkuat sanksi dan penegakan hukum. Ia mengatakan, pemerintah akan mencabut izin usaha jika para pelaku usaha tidak bisa menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindak lanjut pemulihan lahan.

Selain itu, kata Siti, UU Ciptaker juga tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan jika memang ada masalah lingkungan dari dampak investasi. Ia mengatakan, di omnibus law, masyarakat bisa langsung mengajukan gugatan langsung kepada perusahaannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan hak secara luas bagi para warga negara asing untuk memiliki tanah. "Kita memperbolehkan mereka punya pemilikan ruang, tapi bukan tanahnya. Itu kan tanah bersama. Hanya, mereka bisa mendapatkan hak rusun," ujar Sofyan. 

153 perusahaan siap masuk RI 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut UU Cipta Kerja dapat menambah lapangan pekerjaan. Saat ini, menurut dia, ada 153 perusahaan yang siap berinvestasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Namun, Bahlil tidak memerinci jenis serta asal perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. "Yang pasti, dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (8/10).

Terkait penyerapan tenaga kerja, ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan bahwa tenaga kerja dalam negeri harus diprioritaskan. Bahlil mengatakan, masuknya 153 perusahaan dapat menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun.

Saat ini, menurut dia, ada tujuh juta pencari kerja dan sekitar enam juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. "Jadi UU Cipta Kerja jadi cara mendapatkan lapangan kerja untuk mereka ini. UU Cipta Kerja itu undang-undang masa depan," katanya.

Bahlil pun optimistis realisasi investasi pada 2021 lebih baik dibandingkan tahun ini. Ia mengatakan, BKPM awalnya menargetkan realisasi investasi pada 2020 sebesar Rp 866 triliun. Target lalu diturunkan menjadi Rp 817 triliun karena ada pandemi Covid-19.

"Target tahun ini insya Allah tercapai. Karena realisasi di semester pertama sudah 49 persen. Insya Allah kuartal ketiga sesuai target," tuturnya.

Bahlil pada Selasa (6/10) menjelaskan, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi berkontribusi sebesar 30,61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal II 2020. Sedangkan konsumsi dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 57,85 persen.

Menurut Bahlil, investasi dan tingkat konsumsi masyarakat memiliki kaitan erat. Sebab, konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli. Daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. "Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan."

 
Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan.
BAHLIL LAHADALIA, Kepala BKPM
 

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani menilai, UU Cipta Kerja dapat menarik lebih banyak investasi meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Investasi yang datang tak hanya dari domestik, tapi juga perusahaan asing.

Shinta mengatakan, selama ini ada berbagai masalah yang menghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Permasalahan tersebut, antara lain, banyaknya regulasi hingga tumpang tindih perizinan. "Itu memengaruhi investor untuk berinvestasi. Maka perlu reformasi struktural agar bisa ciptakan iklim investasi dan memiliki daya saing," kata Shinta kepada Republika, kemarin.

Ia meyakini, di tengah kondisi pandemi Covid-19, Indonesia tetap bisa menarik investasi. Apalagi, saat ini banyak perusahaan yang ingin merelokasi pabriknya dari Cina. Menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja, daya tarik Indonesia bisa meningkat sehingga bakal menarik investasi.  

Shinta mengatakan, UU Cipta Kerja juga akan mempermudah investasi yang sudah ada. Ia menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja juga dapat membantu atas belum efektifnya sistem perizinan daring, yaitu sistem online single submission (OSS).  Dia mengungkapkan, OSS tidak terintegrasi dengan beberapa daerah sehingga tidak efektif dan maksimal.

"Jadi, dengan adanya UU ini bisa diimplementasikan melalui aturan turunannya. Maka jangan hanya pikir investor baru, tapi lihat investor existing juga bermasalah di lapangan," kata dia.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat