Sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas memblokade jalan saat berunjuk rasa di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Tajuk

Selesaikan di Mahkamah Konstitusi

Aksi turun ke jalan sangat riskan menjadi jalan penyebaran Covid-19.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR pada Selasa (6/10) menuai protes. Ribuan buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah kemarin melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker. Aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Serang, dan Makassar.

Media sosial seharian kemarin juga dipenuhi dengan isu penolakan Ciptaker. Mahasiswa dan buruh masih berencana akan melakukan aksi lanjutan.

UU Ciptaker sejak awal memang menimbulkan kontroversi. UU yang meliputi 15 bab dan 185 pasal itu merevisi 76 undang-undang. Pemerintah menyatakan, regulasi omnibus law yang mencakup banyak sektor itu penting untuk menumbuhkan investasi. Namun, kalangan penolaknya menilai, UU Ciptaker terlalu ramah investor dan mengorbankan nasib pekerja.

Di tengah situasi negara yang masih sibuk menghadapi pandemi Covid-19, RUU Ciptaker dibahas DPR. Waktunya cukup singkat. Pembahasan yang dimulai pada April, selesai dengan pengesahan pada Selasa (5/10).

 
Penolakan terhadap UU Ciptaker adalah sah-sah saja. Protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh yang menolak UU Ciptaker juga wajar dilakukan.
 
 

Sebenarnya, sejak disampaikan oleh pemerintah pada Februari lalu, draf rancangan regulasi tersebut mengalami sejumlah perubahan saat disahkan menjadi UU. Namun, harus diakui bahwa sosialisasi UU Ciptaker sangat minim sehingga banyak terjadi salah pengertian di tengah masyarakat. Situasi pandemi juga membuat perhatian dan partisipasi masyarakat berkurang dengan isu ini. Tiba-tiba saja masyarakat dihadapkan dengan penetapan UU Ciptaker.

Penolakan terhadap UU Ciptaker adalah sah-sah saja. Protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh yang menolak UU Ciptaker juga wajar dilakukan.

Namun, saat ini kita berhadapan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum ada tanda-tanda berhenti. Memutus rantai penyebaran Covid-19 sangat penting. Kita harus terus berdisiplin dengan menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Kita khawatir, pergerakan massa dalam jumlah besar untuk menentang UU Ciptaker berpotensi untuk menjadi klaster baru Covid-19. Bukan tidak mungkin karena dalam aksi demo dengan ribuan peserta, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sejumlah kalangan yang tak setuju dengan UU Ciptaker, berencana menempuh jalan lain. Mereka akan menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami berpendapat, langkah gugatan ke MK adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa UU Ciptaker. Aksi turun ke jalan sangat riskan menjadi jalan penyebaran Covid-19.

Kita pun berharap, kontroversi UU Ciptaker bisa diselesaikan melalui gugatan di MK. Bukan melalui aksi turun ke jalan. Jika pagebluk Covid-19 makin membesar, ekonomi kita yang sudah diambang resesi akan sulit bangkit kembali. Hal yang tentunya semua kita tak menginginkannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat