Massa dari serikat buruh melakukan konvoi dalam aksi mogok kerja nasional di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja tersebut berlangsung mulai tanggal 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Ke | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Lawan UU Ciptaker Secara Konstitusional

Sejumlah pihak merencanakan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terjadi selepas disahkan oleh DPR pada Selasa (6/10). Sejumlah pihak menyarankan keberatan terhadap pasal-pasal dalam regulasi sapu jagat tersebut disalurkan secara konstitusional melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak harus beramai-ramai karena kita masih dalam suasana pandemi," kata Ketua PW Muhammadiyah Sumatra Barat Shofwan Karim kepada Republika, Selasa (6/10). Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir akan berbahaya kepada para peserta unjuk rasa. 

Ia mencontohkan, PP Muhammadiyah sudah menemui anggota DPR untuk menyampaikan keberatan atas regulasi tersebut. Karena itu, ia mendukung rencana sejumlah ormas dan individu untuk mengajukan judicial review alias uji materi ke MK. Rencana menggugat ke MK ini, menurut dia, juga lebih baik karena tidak harus mengumpulkan orang banyak.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menilai, kekecewaan terhadap pengesahan RUU Ciptaker lebih pada proses legislasi. Terutama karena sejak awal masyarakat terkesan tak diajak berpartisipasi. 

"Secara konstitusional menjegal RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau mendesak presiden mengeluarkan perppu membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Presiden PSHK Fakultas Hukum UII Allan F Gani Wardhana.

Sejumlah pihak sejauh ini memang telah merencanakan uji materi ke MK terkait UU Ciptaker. Dari kalangan pekerja, Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) akan mengambil langkah tersebut. Demikian juga dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pekerja bakal menggugat sejumlah pasal yang dinilai tak mengakomodasi tuntutan mereka. Proses pembahasan yang dinilai tertutup juga bakal digugat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menyatakan bakal melayangkan gugatan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, mereka akan menggugat pasal-pasal pertanahan dalam regulasi tersebut yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

UU Ciptaker dibahas dalam waktu yang relatif singkat di DPR. Pembahasan yang dimulai pada April, pungkas dengan pengesahan pada Selasa (5/10). UU tersebut meliputi 15 bab dan 185 pasal serta merevisi 76 undang-undang. Presiden Joko Widodo menyatakan, regulasi omnibus law yang mencakup banyak sektor itu penting untuk menumbuhkan investasi.

Sejak dilayangkan oleh pemerintah pada Februari lalu, draf rancangan regulasi tersebut mengalami sejumlah perubahan saat disahkan menjadi UU. Di antaranya terkait kemudahan perizinan koperasi yang mulanya tak ada di draf awal.

Penelusuran Republika atas draf akhir juga menemukan bahwa sebagian kewenangan pemerintah daerah yang dihilangkan dalam draf awal kembali muncul. Di antaranya kewenangan terkait daerah otonom, kawasan strategis daerah, penataan tata ruang, penerbitan amdal, dan perizinan perkebunan.

Dalam hal ketenagakerjaan, sejumlah keberatan buruh diakomodasi. Pasal terkait libur yang bisa ditafsirkan hanya sehari dalam sepekan pada draf awal, misalnya, sudah dibenahi. Selain itu, upah minimun kabupaten/kota juga batal dihapuskan. 

Sementara pasal soal pesangon kembali sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Perubahan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang dikhawatirkan menghapuskan cuti haid dan hamil bagi perempuan, juga dibatalkan dalam draf akhir. Terlepas perbaikan-perbaikan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengakui, tak semua tuntutan buruh diakomodasi.

Soal lingkungan hidup, perusahaan kembali harus bertanggung jawab atas karhutla di lahan mereka. Perlindungan wilayah adat serta pelibatan masyarakat dalam menerbitkan amdal juga tetap ada.

Adapun pasal klaster pendidikan sebagian besar dihapuskan dalam draf akhir. Kendati demikian, pasal bahwa perizinan sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha tetap ada dan menimbulkan keberatan di kalangan pegiat pendidikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, DPR tak mempersoalkan jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi. "Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/10).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian juga menyatakan, pemerintah siap menghadapi uji materi UU Cipta Kerja. "Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional, yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," ujar Donny, Senin (5/10). 

Donny mengeklaim, aturan tersebut dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas. 

Ikuti protokol

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Imbauan ini muncul setelah gelombang demonstrasi terus mengalir dan menciptakan kerumunan massa. 

Kondisi ini dikhawatirkan justru memunculkan klaster penularan Covid-19 baru mengingat klaster industri sudah lebih dulu muncul. "Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak. Klaster industri sudah banyak bermunculan," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Selasa (6/10). 

Wiku mengingatkan, kerumunan yang terjadi pada aksi massa kemarin memiliki potensi sebagai media penularan Covid-19. Kendati begitu, Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran keramaian massa. 

photo
Massa dari serikat buruh melakukan konvoi dalam aksi mogok kerja nasional di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja direncanakan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai akan berdampak pada lingkungan dan pekerja. - (Republika/Thoudy Badai)

Satgas, menurut Wiku, hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat peserta aksi massa mematuhi protokol kesehatan. "Hingga saat ini, tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," katanya. 

Dia pun meminta seluruh peserta aksi massa agar mematuhi arahan pihak kepolisian yang mengawal jalannya penyampaian aspirasi. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan, aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker dijegal aparat kepolisian. Hal ini terjadi setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri terkait instruksi tersebut. "Dari pantauan kami, ada banyak penjegalan aksi di berbagai daerah," kata Direktur YLBHI, Asfinawati, kepada Republika, Selasa (6/10).

Menurut Asfi, pembentukan tim advokasi untuk demokrasi karena ancaman kriminalisasi terhadap peserta aksi terbuka lebar. "Pandemi Covid-19 menjadi alasan kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan,” katanya.

Asfinawati mengingatkan, Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. "Kami mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi yang seharusnya diterapkan Polri," ucapnya.

photo
Petugas polisi mengawasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10). - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Aksi demo menolak UU Ciptaker terjadi di berbagai daerah, kemarin. Di Jawa Timur, ratusan buruh di Surabaya secara serentak menggelar aksi penolakan di depan Gedung DPRD Jatim. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Surabaya, Dendy Prayitno menegaskan, gelombang aksi akan terus digelorakan para buruh, yang puncaknya dilaksanakan pada 8 Oktober 2020. 

Ratusan buruh di kawasan Ngoro Industrial Park Mojokerto juga menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik masing-masing. Salah seorang aktivis buruh, Munawaroh mengatakan, mogok kerja akan berlangsung hingga tiga hari ke depan. Seluruh buruh akan berhenti beraktivitas dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. 

Di Jawa Barat, ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan demo di sejumlah wilayah di Bandung Raya, seperti di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi sejak Selasa (6/10) pagi. Sebagian buruh melakukan unjuk rasa di kawasan industri Rancaekek, Kabupaten Bandung. Akibatnya, ruas jalan menuju Garut dan Bandung tersendat, sejumlah petugas kepolisian dan TNI ikut mengawal jalannya aksi.

Di Kota Bandung, ratusan buruh berkumpul di depan mal Bandung Electronic Center (BEC) di Jalan Purnawarman. Mayoritas buruh menggunakan sepeda motor dalam melakukan aksinya.

Sementara itu, tak ada buruh dari daerah penyangga yang berhasil memasuki Ibu Kota kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah melakukan penyekatan di beberapa titik keberangkatan buruh dari luar menuju Jakarta. 

Sebanyak 9.236 personel gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah setempat pun disiagakan guna mengantisipasi unjuk rasa. "Kesiapan kami tetap mengantisipasi, Polda Metro Jaya bersama TNI dan juga pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP, kita sudah siapkan petugas di situ. Kami mengamankan tempat yang menjadi jalur titik yang krusial," ujar Yusri di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10). 

Respons pasar

Pasar merespons positif pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Sepanjang Selasa (6/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten melaju di zona positif dan ditutup menguat 40 poin atau 0,82 persen menjadi 4.999,22. 

Direktur Anugerah Investama Sekuritas, Hans Kwee mengatakan, pelaku pasar optimistis UU Cipta Kerja akan sangat menguntungkan bagi ekonomi Indonesia. Berbagai perubahan yang dilakukan melalui undang-undang ini dinilai bisa mendatangkan banyak investasi ke Indonesia. 

"Ini langkah awal yang baik untuk Indonesia melakukan reformasi di sektor perizinan, perburuhan, dan lainnya. Ke depan, Indonesia bisa lebih menarik bagi investor asing," kata Hans kepada Republika, Selasa (6/10).

Adapun saham-saham yang bakal terkena imbas positif dari pengesahan UU Cipta Kerja ini, menurut Hans, di antaranya sektor konstruksi, infrastruktur, dan properti. Pada hari ini, misalnya, saham milik PT Wijaya Karya Tbk dan PT Pembangunan Perumahan Tbk menjadi beberapa saham yang mendorong penguatan IHSG.

Secara umum, Hans melihat, sentimen dari UU Cipta Kerja ini bisa mendorong pergerakan IHSG secara terbatas hingga di atas level 5.000. Meski demikian, Hans menambahkan, pengaruh UU Cipta Kerja terhadap pasar saham domestik tidak akan berlangsung untuk jangka panjang. "Saya lihat sentimen ini hanya bertahan jangka pendek, hanya memengaruhi sehari-dua hari," tutur Hans.

Ke depannya, menurut Hans, pasar saham masih menghadapi sentimen global termasuk perkembangan Covid-19 di dunia hingga sentimen pemilihan presiden di AS. Termasuk berbagai sentimen lainnya dari Eropa.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja cukup menarik perhatian pelaku pasar. Undang-undang ini diharapkan dapat menarik investor, salah satunya dengan pembentukan lembaga pengelola investasi.

"Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara mitra dagang, lembaga internasional, dan korporasi," katanya. 

Selain sentimen pengesahan UU Cipta Kerja, menurut Nico, penguatan IHSG kemarin juga seiring dengan penguatan mayoritas indeks pasar saham di Asia, yang merespons positif rilis data ekonomi AS. Pertumbuhan industri manufaktur ataupun nonmanufaktur AS telah menunjukkan adanya perbaikan pada September lalu.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menilai, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui DPR pada Senin (5/10) mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi tahun depan. Pertumbuhan ekonomi lima persen menjadi realistis untuk dicapai.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menuturkan, UU Cipta Kerja akan mendorong investasi yang mampu menjadi mesin penggerak ekonomi pada 2021. Dampaknya, usaha baru dan lapangan pekerjaan akan banyak tercipta. "Sehingga, recovery kita dibandingkan 2020 dapat mencapai lima persen," tuturnya, Selasa (6/10).

Ia mengatakan, regulasi itu diyakini mampu merampingkan hiperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia. "Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat