Ilustrasi BP Jamsostek memvalidasi data penerima BSU. | BP Jamsostek

Nasional

BSU Memacu Semangat Kerja

Data penerima BSU dari perusahaan menentukan BP Jamsostek menentukan besaran manfaat yang diterima pekerja.

 

JAKARTA — Program bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dinilai bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja Indonesia. Mereka yang semula terbebani dengan pemotongan upah akibat pandemi Covid-19, menjadi terbantu.

BSU merupakan apresiasi negara. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib dan rajin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setiap bulan. 

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/10).

Pihaknya menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, (30/09). Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BP Jamsostek untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.

Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Kemudian dilanjutkan pada Gelombang kedua, BP Jamsostek menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September. 

Gelombang ketiga sebanyak 3,5 juta data pekerja diberikan sepekan setelahnya. Kemudian pada Gelombang keempat, sebanyak 2,8 juta data diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan gelombang kelima diserahkan kepada Kemnaker pada tanggal 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan pada 30 September 2020.

photo
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) duduk bersama Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (kanan) sebelum pandemi Covid-19- (v/ANTARA FOTO)

BP Jamsostek sebelumnya telah menyampaikan 11,8 juta data pekerja peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data itu terbagi dalam 4 gelombang. “Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkap Agus.

Penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, pengawasan dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. “Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

 

 

Penyerahan data gelombang V ini merupakan kelanjutan data pekerja yang tak lolos validasi perbankan untuk kemudian diperbarui

 

AGUS SANTOSO, Direktur Utama BP Jamsostek
 

Setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima bantuan subsidi upah tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BP Jamsostek. 

“Penyerahan data gelombang V ini merupakan kelanjutan data pekerja yang tak lolos validasi perbankan untuk kemudian diperbarui,” terang Agus.

Berbagai upaya dilakukan BP Jamsostek merangkul perusahaan dan pekerja dalam pengkinian data, seperti sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan. Juga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (short message service/pesan singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta memperbarui data. Namun yang mendapatkan SMS ini hanya peserta yang nonaktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BP Jamsostek mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual. 

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BP Jamsostek harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker. 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BP Jamsostek karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja. “Terima kasih atas kerja keras BP Jamsostek telah mengumpulkan dan memvalidasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen.  Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.  Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen. Sedangkan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU  adalah upah pekerja di bawah Rp 5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus. 

Ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan pemangku kepentingan, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. 

Sampaikan data apa adanya

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Ceger Dani Santoso mengimbau perusahaan untuk berkomitmen menyampaikan data upah pekerja apa adanya. Dengan begitu, data tersebut menjadi acuan dalam menentukan besaran iuran sekaligus manfaat yang akan diterima para pekerja.

Manfaat tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja. Peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja akan diobati. Biayanya ditanggung BP jamsostek sampai sembuh. Ada juga jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pension. BP Jamsostek juga memberikan manfaat lain seperti beasiswa untuk anak pekerja. Ini belum termasuk berbagai santunan.

Dengan manfaat tersebut, pekerja menjadi terlindungi. Loyalitas dan dedikasi mereka kepada perusahaan dan orang sekitarnya akan semakin meningkat. “Para pekerja akan semakin terpacu untuk berbuat lebih banyak lagi, karena keselamatan dan keberlangsungan diri dan keluarganya sudah dijamin melalui kepesertaan BP Jamsostek,” kata Dani.

 
Para pekerja akan semakin terpacu untuk berbuat lebih banyak lagi, karena keselamatan dan keberlangsungan diri dan keluarganya sudah dijamin melalui kepesertaan BP Jamsostek
DANI SANTOSO, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Ceger
 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat