Petugas merapikan kamar yang dipersiapkan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (29/9). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Isolasi Mandiri Harus Ketat

Penilaian kelayakan isolasi mandiri di rumah dilakukan gugus tugas setempat.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membolehkan pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada persyaratan ketat yang diatur Pemprov DKI Jakarta dan harus dipenuhi sebelum isolasi di rumah atau fasilitas pribadi ini bisa dilakukan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 22 September 2020. Kepgub tersebut mengatur perihal isolasi terkendali yang mencakup aturan isolasi di rumah atau fasilitas pribadi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, penilaian kelayakan isolasi mandiri di rumah dilakukan gugus tugas setempat/lurah/camat setempat dan petugas kesehatan. “Setelah ditetapkan, individu/masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).

photo
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Anies sebelumnya sempat melarang pasien positif Covid-19 tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah. Pernyataan tersebut bersamaan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta beberapa pekan lalu yang sering dinarasikan sebagai kebijakan “rem darurat”.

Dalam Kepgub 980/2020, apabila rumah atau fasilitas pribadi yang diajukan tidak memenuhi penilaian kelayakan, masyarakat tetap harus menjalani isolasi mandiri di lokasi yang telah ditentukan Pemprov DKI. Jika masyarakat menolak, petugas kesehatan, satpol PP, hingga TNI-Polri akan melakukan penjemputan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, ada tiga lokasi isolasi mandiri baru yang disiapkan Pemprov DKI yang diketahui mampu menampung sebanyak 397 pasien Covid-19. Ketiga tempat isolasi mandiri itu yakni Jakarta Islamic Centre di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

photo
Petugas merapikan tirai yang dipersiapkan untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (29/9).  - (Republika/Putra M. Akbar)

“Kalau kapasitas isolasi mandiri, Graha Wisata Ragunan (mampu menampung) 152 orang, Graha Wisata TMII 125 orang, dan JIC 120 Orang,” kata Fify. Saat ini, kata dia, tiga lokasi itu belum menerima pasien Covid-19. Namun, Fify menyebut, ketiga lokasi itu akan segera bisa digunakan. “Secepatnya, sedang proses,” ujar dia.

Disiplin 3M

Tren kasus harian Covid-19 masih mencatatkan kenaikan. Pada Kamis (1/10), penambahan kasus positif dilaporkan sebanyak 4.174 orang dalam 24 jam terakhir. Dari angka tersebut, DKI Jakarta masih menyumbangkan jumlah terbanyak, yakni 1.253 orang.

Pandemi Covid-19 ini telah berlangsung selama tujuh bulan di Indonesia sejak kasus perdana diumumkan pemerintah pada awal Maret lalu. Kendati sudah cukup lama, hingga hari ini belum ada tanda-tanda penurunan. Lantas, kapan Indonesia mencatatkan puncak kasus Covid-19?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, tren kasus Covid-19 masih tinggi. Hal itu, menurut dia, menandakan penularan yang masih tinggi di tengah masyarakat. Soal kapan puncak kasus terjadi dan kapan trennya menurun, Wiku mengembalikannya kepada pola aktivitas masyarakat.

Menurut dia, kuncinya adalah bila masyarakat mampu menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, niscaya tren penambahan kasus Covid-19 akan turun. Sebaliknya, jika masyarakat masih abai mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M), pandemi di Indonesia kemungkinan belum akan berakhir dalam waktu dekat.

“Angka ini akan turun pada saat perilaku di masyarakat semua kompak menjalankan protokol kesehatan, bergotong royong, angka ini akan turun. Apabila kita lengah lagi, angka ini akan naik lagi,” kata Wiku.

Kriteria Rumah Isolasi

Persetujuan pemilik rumah/fasilitas 

Rekomendasi gugus tugas RT/RW setempat

Tidak ada penolakan dari warga setempat

Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19 

Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lain

Tersedia kamar mandi dalam

Ketersediaan air bersih mengalir

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat